Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Ninu-ninukan Keponakannya Sendiri yang Masih Anak-anak.

 

JSN || – Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku BT (23)th, seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022). Pemuda itu ditangkap setelah ketahuan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN (10 th )di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo pada Minggu (30/10/2022) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi yang dikonfirmasi menyatakan tersangka BT ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa percabulan itu ke polisi. Tersangka BT ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Read  CV Aggun Sejati Ingkar Janji, Upah Pekerja Paving SDN 03 Sidomukti Tak kunjung Dibayar 

“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” kata Dydit.

Menurut AKBP Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya. Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpa DN.
“Sekitar Minggu (6/11/2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.

Read  Diknas Kabupaten Blora Sepertinya Melindungi Pelaku Pungli Di SMPN1 Doplang.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidang di Kecamatan Ngadirojo. Keterangan dari bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.
Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Setelah ditangkap, kata Dydit, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 milyar.

Read  Omah Kayon Bersinergi Penuh Wujudkan Impian Kota Seni dan Budaya

Sumber : Humas Polres Wonogiri Polda Jateng.