Sengketa Sawah di Kalanglundo Kembali Memanas, Keluarga Suyahmi Tolak Putusan Inkrah PN Grobogan

GROBOGAN jursidnusantara.com  – Sengketa lahan sawah di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali memanas meski perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Grobogan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Keluarga Suyahmi, yang selama ini mengaku sebagai pemilik sah lahan sengketa, kembali memasang spanduk di area persawahan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan. Mereka menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait objek tanah yang diputus majelis hakim.

Dalam spanduk yang dipasang di lokasi, keluarga Suyahmi menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan Persil Nomor 118, bukan Persil Nomor 14 sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Riyanto, anggota keluarga Suyahmi, menyatakan pihaknya tetap meyakini tanah tersebut adalah Persil 118 berdasarkan data administrasi desa yang mereka miliki.

“Lahan ini memiliki Persil Nomor 118, bukan 14. Menurut kami terjadi kekeliruan objek sengketa. Saya tidak menerima putusan tersebut karena berdasarkan data desa, tanah ini adalah Persil 118,” ujar Riyanto.

Menurutnya, lokasi Persil Nomor 14 berada di dusun lain yang berjarak sekitar dua kilometer dari lahan yang saat ini disengketakan.

“Lokasi Persil 14 berada di dusun lain. Dari posisi, luas, hingga batas-batas tanahnya berbeda dengan lahan yang disengketakan sekarang,” katanya.

Usai memasang spanduk, keluarga Suyahmi mendatangi Kantor Desa Kalanglundo untuk meminta penjelasan terkait data administrasi tanah yang menjadi dasar keberatan mereka.

Kepala Desa Kalanglundo, Supangat, membenarkan bahwa berdasarkan data administrasi desa, lahan yang disengketakan berada di Persil Nomor 118 yang terletak di Dusun Jambu. Sedangkan Persil Nomor 14 berada di wilayah Dusun Buyangan.

“Sesuai data yang ada di desa, Persil 14 berada di Dusun Buyangan, sedangkan Persil 118 berada di Dusun Jambu, yaitu lokasi yang saat ini menjadi sengketa,” jelas Supangat.

Meski demikian, Supangat menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengubah maupun menafsirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya menyampaikan data yang ada di desa. Terkait putusan pengadilan, itu sudah menjadi kewenangan lembaga peradilan. Jika masih ada keberatan, tentu harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Keterangan senada disampaikan Sekretaris Desa Kalanglundo, Nahrowi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi desa, Persil Nomor 118 dan Persil Nomor 14 berada di lokasi berbeda meski masih dalam wilayah desa yang sama.

Menurut Nahrowi, perbedaan tersebut terlihat jelas dari arah bidang tanah, luas lahan, hingga batas-batas tanah yang tercatat dalam dokumen desa.

“Lahan yang disengketakan ini berada di Dusun Jambu dengan posisi tanah membujur dari timur ke barat, sementara data yang dimiliki pengadilan membujur dari utara ke selatan dan berada di Dusun Buyangan. Blok, luas tanah, serta batas-batas tanahnya juga berbeda. Jarak antara Dusun Buyangan dan Dusun Jambu sekitar dua kilometer,” jelas Nahrowi.

Sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan keluarga Maksum terhadap keluarga Suyahmi pada tahun 2023 terkait lahan sawah seluas sekitar 3.500 meter persegi. Pihak penggugat mengklaim lahan yang digarap keluarga Suyahmi merupakan tanah milik keluarga Mukmin dengan Persil Nomor 14.

Namun keluarga Suyahmi bersikeras menolak putusan Pengadilan Negeri Purwodadi karena menilai data yang digunakan dalam persidangan berbeda jauh dengan kondisi dan fakta di lapangan.

Meski putusan pengadilan telah inkrah dan memenangkan pihak penggugat, keluarga Suyahmi menyatakan masih akan menempuh langkah hukum lain untuk memperjuangkan klaim mereka atas lahan tersebut.

(Pujiono)

error: Content is protected !!