KUDUS – jursidnusantara.com Proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) di tujuh desa di Kabupaten Kudus, resmi memasuki babak baru. Setelah pendaftaran ditutup panitia di tingkat desa kini mulai melakukan tahap penelitian berkas administrasi para bakal calon (Balon) Kades yang telah mendaftar.
Pilkades PAW masih menjadi perhatian masyarakat. Meski masa jabatan kepala desa terpilih nantinya hanya sekitar 1,5 tahun, antusiasme warga untuk maju sebagai calon kepala desa cukup tinggi.
Bahkan, sejumlah desa mengalami lonjakan pendaftar calon kepala desa. Desa Colo, Kecamatan Dawe dan Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati menjadi desa dengan jumlah pendaftar terbanyak, masing-masing mencapai lima orang calon.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar mengatakan, seluruh desa yang menggelar Pilkades Antarwaktu telah memenuhi syarat minimal jumlah calon.
“Hingga penutupan masa pendaftaran pada 12 Mei 2026, semua desa sudah memiliki pendaftar sesuai ketentuan minimal dua orang calon,” kata Fiza beberapa hari yang lalu.
Ia juga menjelaskan, bahwa tahapan penelitian berkas bakal calon dijadwalkan berlangsung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2026. Jika ada kekurangan pendaftar diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi berkas.
“Panitia membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan pada Rabu-Jum’at 10-12 Juni, sebelum penetapan calon tetap pada Senin, 15 Juni 2026,” jelasnya.
Selain Desa Colo dan Loram Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo tercatat memiliki empat pendaftar. Kemudian Desa Burikan, Kecamatan Kota memiliki tiga calon.
Sementara itu, tiga desa lainnya yakni Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Desa Demangan, Kecamatan Kota, serta Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog masing-masing memiliki dua pendaftar.

Berdasarkan aturan, jumlah pendaftar atau calon kepala desa anatarwaktu yang lebih dari tiga akan menjalani tahapan Musyawarah Pendahuluan untuk menyaring tiga calon dengan suara terbanyak.
“Tiga calon hasil musyawarah pendahuluan nantinya akan mengikuti pemilihan kepala desa antarwaktu,” ujarnya.
Berikut Daftar 23 Nama Calon Kepala Desa PAW di Kudus 2026
Desa Colo, Kecamatan Dawe (5 Pendaftar)
1. Suwanto
2. Wahyu Palupi Sutomo
3. Moch. Ridlo
4. Eni Mulyatun
5. Ahmad Triswadi
Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati (5 Pendaftar)
1. Noor Fais
2. Candra Hermanto
3. M Wahyu Saputro
4. Selamet
5. Subarkah
Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo (4 Pendaftar)
1. Kasari
2. Eka Satria
3. Daniar Anggara
4. Yuliatun
Desa Burikan, Kecamatan Kota (3 Pendaftar)
1. Tri Purwanti
2. Jasmani
3. Ferry Rusiana
Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan (2 Pendaftar)
1. Aris M Tohris
2. Tyas Eris Setiani
Desa Demangan, Kecamatan Kota (2 Pendaftar)
1. Merrie Agustina Kusumaningdya SE, Ak
2. Ida Fitriana
Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog (2 Pendaftar)
1. Rumiyatun
2. Arianto
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades PAW dijadwalkan berlangsung serentak pada Kamis, 18 Juni 2026.
Hak suara dalam pemilihan tersebut diberikan kepada unsur tokoh masyarakat seperti perangkat desa, anggota BPD, ketua RT, Tokoh Agama (Toga), tokoh pendidikan (Todik), Tokoh Masyarakat (Tomas), hingga perwakilan kelompok masyarkat lainnya.
Meski digelar bersamaan, masa jabatan Kades terpilih akan berbeda. Enam desa akan menjabat sekitar 1,5 tahun atau hingga pertengahan tahun 2027.
“Sementara satu desa, yakni Desa Loram Kulon, akan menjabat hingga tahun 2029, karena mengikuti siklus akhir masa jabatan desa setempat,” pungkasnya.
(Elm@n)












