KUDUS – jursidnusantara.com Masa reses digunakan oleh anggota DPRD Kudus untuk menyerap dan menampung aspirasi konstituen (masyarakat) di daerah pemilihan (Dapil). Seperti yang dilakukan oleh H. Ali Ihsan mendakan reses di Dapil II Kecamatan Kaliwungu dan Gebog.
Gelaran tersebut dilaksanakan di Gedungserbaguna JHK-Kaliwungu Kudus pada Kamis malam, 29 Januari 2026.
Dalam penyampaian reses H. Ali Ihsan, S.Ag,. M.H., mengatakan, kegiatan ini sebagai forum silatur rahim, dan sosialisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus pada tahun 2026.
“Reses malam ini adalah forum silaturrahim Tim Haji Ali Ihsan (Tim HAI), dan sekaligus momentum sosialisasi APBD Kudus Tahun 2026. Ada 150 orang yang kami undang dari Kecamatan Kaliwungu dan Gebog,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D Ali Ihsan menjelaskan, bahwa APBD Kabupaten Kudus pada tahun 2026 mencapai Rp.2,36 triliun dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp. 2,16 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 703,76 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,46 triliun
Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 2,36 triliun yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ali menegaskan, APBD 2026 tidak hanya berfungsi untuk membiayai layanan dasar, tetapi juga harus menjadi instrumen fiskal yang mendorong pemulihan ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan program prioritas daerah.
“Ali menegaskan pentingnya melakukan efisiensi besar-besaran berkaitan dengan belanja daerah pada tahun anggaran 2026,” tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan karena alokasi Pendapatan Daerah Kudus yang bersumber dari pemerintah pusat melalui anggaran Transfer ke Daearah (TKD) tahun 2026 diperkirakan mengalami pengurangan sekitar Rp. 538 miliar, atau setara dengan 33 persen dari total Pendapatan Daerah Kudus tahun 2025.
Fraksi-PKB ini menerangkan, ada beberapa hal yang dilakukan efisiensi di antaranya berkaitan bengan belanja-belanja serta perjalanan dinas di tiap OPD. Termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai Daerah (TPPD), di tahun anggaran 2026 juga mengalami pengurangan sekitar 10-15 persen dari tahun sebelumnya.
“Kita lakukan beberapa efisiensi agar tetap bisa menyejahterakan masyarakat,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa kebijakan Bupati Kudus pada saat ini, penganggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam APBD tahun anggaran 2026 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus tahun 2025-2030 dan program unggulan yang menjadi visi misi Bupati Kudus periode 2025-2030.

Dinamika penganggaran daerah tahun 2026 turut dipengaruhi penurunan tajam alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, alokasi TKD Kabupaten Kudus turun hingga Rp. 538,03 miliar atau 33,20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan alokasi TKD menuntut adanya langkah-langkah rasionalisasi dalam penyusunan APBD 2026. APBD harus tetap mampu menyelenggarakan layanan publik dasar sekaligus mendukung target RPJMD dan program unggulan,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab atau usulan dan masukan dari para tamu undangan yang hadir.
(Elm@n)












