Kembali Dilantik Jadi DPRD Kudus Ali Ihsan; Pentingnya Tanggung Jawab Moral Dan Konstitusional

KUDUS – jursidnusantara.com Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu, 21 Agustus 2024 pagi.

Acara pelantikan tersebut bertempat di Aula DPRD Kudus. Ada 45 anggota DPRD Kudus yang dilantik. Para anggota dewan dilantik langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia dengan disaksikan Forkopimda Kudus serta sejumlah anggota keluarga DPRD yang hadir secara langsung.

Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, mengucapkan selamat atas pelantikan para anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

“Kami atas nama pribadi maupun pemerintah daerah mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029,” ucapnya.

Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kudus, Hasan Chabibie berpesan agar semua anggota mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat yang memilih mereka menjadi DPRD.

“Harapannya mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat yang tentu saja konstituen yang memilih beliau (anggota DPRD Kudus) bisa terwujud dalam kebijakan atau peraturan-peraturan yang nanti akan menjadi produk bersama antara legislatif dan eksekutif,” pesannya.

Hasan berharap, komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin baik antara legislatif dan eksekutif sebelumnya diharapkan Hasan juga bisa terjalin dengan baik bersama anggota DPRD Kudus yang baru ini, sehingga muncul kebijakan dan aturan yang nantinya menjadi produk bersama.

Sebelum prosesi pelantikan selesai, Sekretaris DPRD Kudus, Agus Budi Satriyo membacakan hasil keputusan yang menyatakan posisi Ketua DPRD Kudus Sementara adalah Masan dengan Wakil Ketua DPRD Kudus sementara, Mukhasiron.

Usai acara pelantikan DPRD Kudus H. Ali Ihsan mengucapkan, syukur atas berkat Rahmat dan Ridlo Allah SWT, serta kepercayaan dan dukungan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Kaliwungu-Gebog akhirnya pada hari ini saya bisa dilantik kembali menjadi DPRD Kudus fraksi PKB.

“Syukur Alhamdulillah, pada hari ini saya bisa menjadi DPRD Kudus yang ke-3 kalinya, saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada konstituen yang memilih saya sehingga bisa menjadi wakil rakyat kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut Ali Ihsan menambahkan, menjadi dewan tidaklah mudah seperti yang dibayangkan orang, karena mengemban amanah, tanggung jawab moral dan konstitusional yang harus diemban oleh setiap anggota dewan yang terpilih.

“Sumpah janji yang baru saja diucapkan adalah awal dari tugas besar yang harus diemban. Pentingnya tugas kedewanan bukanlah hal yang ringan, tetapi merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan hati,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan secara konstitusional, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran (Budgeting), dan fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis dan terpadu, kita harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah (Pemda), masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan pembangunan dan cita-cita dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif.

“Sebagai wakil rakyat juga memiliki tanggungjawab moral untuk selalu berada ditengah-tengah masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka serta berupaya mencari solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang dihadapi,” ungkapnya.

Tentunya ini menjadi tugas dan amanat bagi saya didalam memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyakarat ketika mereka menginginkan aspirasi maka saya harus mengawal dan memperjuangkan sampai berhasil.

Namun demikian, harus ditunjang dengan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan regulasi. Jika masih ada yang kurang dalam pembuatan proposal misalnya harus kita bantu membenahi agar sesuai dengan regulasi yang ada.

“Maka apa yang sudah saya janjikan pada saat kampanye kemarin, semoga dapat saya penuhi semua,” terangnya.

“Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua permintaan masyarakat bisa direalisasikan semua, hal ini karena keterbatasan anggaran, aturan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

(Elm@n)

error: Content is protected !!