PATI, jursidnusantara.com 2 April 2026 – Aroma konflik dalam kasus dugaan pengalihan kapal agunan kian menyengat. Setelah sebelumnya ramai diberitakan, kini pihak debitur balik menyerang. Budi, pemilik utang, secara terbuka menuding adanya “permainan” pihak ketiga yang diduga sengaja memanaskan situasi hingga memicu kegaduhan publik.
Di tengah polemik tersebut, nama seorang berinisial U mulai disorot. Pihak debitur menduga sosok ini memiliki peran di balik mencuatnya isu penjualan kapal yang masih berstatus jaminan di .
Merasa dirugikan, Budi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Bank Jateng guna meminta klarifikasi. Namun, alih-alih bertemu pimpinan cabang, mereka hanya diterima oleh staf bernama Erlina.
Dalam pernyataannya, Erlina justru membantah sejumlah narasi yang terlanjur viral. “Tidak semua yang diberitakan itu benar dan terkesan dilebih-lebihkan, termasuk soal akan dibawanya kasus ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak bank hanya menyampaikan fakta bahwa kapal tersebut memang telah diagunkan sejak 2014 dan hingga kini tidak mengalami perubahan status administratif.
Namun klarifikasi itu tak meredam kecurigaan. Pihak debitur justru menilai ada kejanggalan yang lebih besar, termasuk dugaan kebocoran data nasabah yang seharusnya dilindungi.
Kuasa hukum Budi menyebut, tindakan membuka informasi terkait utang kliennya berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan perbankan.
Sementara itu, Suwarti, istri Budi, melontarkan pernyataan lebih tajam. Ia menduga ada motif tersembunyi dari pihak tertentu yang sengaja mengangkat isu ini ke publik.
“Yang mempublikasikan justru bukan pihak yang berkepentingan. Ada apa? Jangan-jangan ini untuk mengaburkan dugaan pelanggaran lain,” tegasnya.
Sorotan kini mengarah pada sosok inisial U yang disebut-sebut aktif memicu konflik. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ini murni sengketa, atau ada skenario yang lebih besar di balik kisruh kapal agunan ini?
Kasus ini dipastikan belum berakhir. Bahkan, eskalasinya berpotensi melebar ke ranah hukum, seiring memanasnya tudingan antar pihak. /Red.











