JAKARTA, 1 April 2026 || JURSIDNUSANTARA.COM – Dunia hiburan kembali diguncang kasus investasi bodong. Kali ini, penyanyi religi jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI), , menjadi korban dugaan penipuan yang tidak hanya menguras modal, tetapi juga menyeretnya ke dalam konflik aset penuh kejanggalan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami disebut mencapai nilai fantastis. Lebih ironis lagi, aset yang diharapkan menjadi penyelamat justru diduga dirusak secara misterius.
Rayuan “Pengusaha Siluman”
Kasus ini bermula dari perkenalan Novi dengan seorang pria berinisial AS yang mengaku sebagai pengusaha besar asal Surabaya dengan jaringan bisnis luas hingga Semarang.
Dengan iming-iming keuntungan menggiurkan, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menanamkan modal. Namun, seiring waktu, identitas AS mulai terkuak.
Dari hasil penelusuran, pelaku diduga kerap berpindah-pindah domisili dan mengganti identitas. Ia disebut berasal dari Pati, namun sempat terdeteksi berada di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga terakhir terlacak di Rembang.
Upaya Penyelamatan yang Berujung Bumerang
Memasuki tahun 2024, saat investasi dinyatakan macet total, Novi berupaya menyelamatkan sisa asetnya dengan langkah berisiko tinggi.
Ia bahkan menggunakan dana pribadi untuk menebus sertifikat rumah milik pelaku yang sedang diagunkan di bank.
Kesepakatan semula, rumah tersebut akan diserahkan sebagai pelunasan utang. Proses pun berlanjut hingga tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan terbitnya kuasa jual atas nama Novi Ayla.
Namun, harapan itu kembali pupus.
Aset Rusak, Diduga Disabotase
Saat properti tersebut hendak dijual guna menutup kerugian, kondisi bangunan justru ditemukan dalam keadaan rusak parah.
Kerusakan tersebut dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan. Indikasinya mengarah pada upaya menurunkan nilai aset atau bahkan bentuk intimidasi terhadap korban.
Kasus ini pun semakin menguatkan dugaan bahwa praktik yang dilakukan pelaku bukan sekadar wanprestasi, melainkan mengarah pada tindak pidana.
Somasi Dilayangkan, Jalur Hukum Ditempuh
Tak tinggal diam, Novi Ayla melalui kuasa hukumnya, , resmi melayangkan somasi kepada pihak terduga pelaku.
“Somasi ini adalah peringatan keras sekaligus kesempatan terakhir untuk menyelesaikan secara baik-baik. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata,” tegas pihak kuasa hukum.
Waspada Investasi Bodong
Kasus yang menimpa Novi Ayla menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar.
Di balik iming-iming manis, kerap tersembunyi skema manipulatif yang merugikan korban dalam jumlah besar.
Red.











