Kasasi Dikabulkan, Anifah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan, Kini Masuk DPO

PATI –  jursidnusantara.com  30 Maret 2026 Perkara pidana atas nama Anifah binti Pirna resmi diputus pada tingkat kasasi oleh . Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan dokumen perkara, permohonan kasasi diajukan oleh Penuntut Umum, yakni Danang Seftrianto, S.H., M.H. dan Anny Asyiatun, S.H., M.H. Sementara itu, terdakwa juga mengajukan memori kasasi beserta kontra memori sebagai bagian dari hak hukumnya dalam proses peradilan.

Berkas perkara kasasi dikirim pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan nomor 1436/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/XII/2025. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan nomor perkara 307 K/PID/2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 492 (eks Pasal 378 KUHP lama) tentang penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. sebagai ketua, dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. dan Sutarjo, S.H., M.H., serta panitera pengganti Dr. Muliyawan, S.H., M.H.

Putusan tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan terdakwa pada Maret 2026, sehingga perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sementara itu, Ketua Gerakan Aktivis Pati (GAP), Muryanto CPP, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima permohonan bantuan pencarian dari terkait keberadaan terpidana yang diduga melarikan diri.

“Benar, kepolisian telah menerima surat dari kejaksaan dalam rangka bantuan pencarian Anifah binti Pirna. Setelah putusan kasasi inkracht, kejaksaan bertindak sebagai eksekutor,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Menurutnya, apabila terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan, maka kejaksaan dapat meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Dalam hal ini, aparat kepolisian akan memasukkan nama terpidana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian, termasuk , menjadi bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan guna menjamin kepastian hukum.

Setelah berhasil diamankan, terpidana akan dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Muryanto juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Menyerahkan diri adalah langkah terbaik. Segala kemungkinan, termasuk upaya hukum lanjutan atau kebijakan lain seperti keadilan restoratif, bergantung pada itikad baik serta fakta hukum yang ada, bukan sekadar janji,” tegasnya.

(Red/Tim)