G
robogan //2025/12/21/ jursidnusantara.com /,”– Bupati Grobogan Setyo Hadi,melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sekaligus pengukuhan pejabat perangkat daerah akibat perubahan nomenklatur, Jumat (19/12/2025). Di pendopo kabupaten setempat.
Bupati menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur merupakan bagian dari penyesuaian organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan responsif terhadap regulasi serta kebutuhan pelayanan publik. Ia berharap pengukuhan ini menjadi momentum peningkatan kinerja, inovasi, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelantikan dan pengukuhan jabatan pada hari ini merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang harus terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi, tuntutan pelayanan publik, serta tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujar Bupati Setyo Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Anang Armunanto menjelaskan bahwa terdapat lima perubahan nomenklatur perangkat daerah, yaitu Inspektorat yang disesuaikan menjadi Inspektorat Daerah, Bappeda yang diperkuat fungsinya dan berubah menjadi Baperida, serta BPKPPD yang mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi BKPSDM guna menegaskan peran dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Selain itu, Badan Ketahanan Pangan mengalami perubahan menjadi Dinas Pangan, sebagai upaya penguatan pelayanan di bidang pangan. Perubahan nomenklatur ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta regulasi terkait dari Kementerian PANRB, dengan tujuan meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Grobogan.
“Ada lima, Inspektorat menjadi inspektorat daerah Kemudia Bapeda, semula bappeda ditambah menjadi Baperida Yang ketiga BPKPPD menjadi BKPSDM, Ketahanan pangan, semula Badan ketahanan pangan menjadi tambah daerah atau dinas Ketahanan pangan menjadi dinas pangan, Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Sebenarnya ada satu lagi tapi tidak merubah nomenklaturnya hanya kelasnya dari B ke kelas A yaitu disperindag, dan ada satu bidang baru yaitu meteorologi,” jelasnya.
Anang menambahkan, BPPKAD hanya mengalami penyesuaian penulisan nomenklatur pada kata “aset”, dari sebelumnya menggunakan dua huruf “s” menjadi satu huruf “s”, tanpa mengubah fungsi kelembagaan. “Ada satu BPPKAD hanya berubah asset yang s nya dua jadi satu,” tambahnya.
Pujiono












