KUDUS – jursidnusantara.com Kabar dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus akhirnya berujung pada pengembalian dana kepada seluruh penerima.
Isu pemotongan ini sempat ramai diperbincangkan warga dan menyebar di berbagai grup WhatsApp.
Bantuan sebesar Rp 900 ribu per penerima manfaat itu sebelumnya disalurkan langsung melalui Kantor Pos. Namun setelah pencairan, sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan Rp 400 ribu oleh oknum ketua RT dengan alasan pemerataan kepada warga lain yang tidak memperoleh BLTS.
Seorang warga Desa Tergo, yang menerima BLTS Kesra mengaku telah menerima pengembalian dana dari ketua RT.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya ia hanya menerima 500 ribu dari total 900 ribu karena ada pemotongan 400 ribu.
“Alhamdulilah saya sudah menerima pengembalian dari ketua RT sebesar 400 ribu,” ujarnya.
Pengembalian tersebut berkat respon cepat Dinas Sosial P3AP2KB Kudus atas laporan pemotongan bantuan tersebut. Dinas Sosial P3AP2KB menggelar rapat di Balai Desa setempat pada Kamis malam, 27 November 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan penerima BLTS Kesra, perangkat RT/RW, pemerintah desa, pihak Kecamatan Dawe, serta Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus. Audiensi digelar untuk memastikan duduk persoalan sekaligus mencari jalan keluar atas polemik yang muncul.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa pungutan Rp 400 ribu tersebut sebenarnya berasal dari kesepakatan dalam rembug desa. Musyawarah itu telah dilakukan dua kali dengan melibatkan perwakilan penerima, ketua RT/RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Desa Tergo ini dikenal guyub dan rukun. Dari rembug desa itu disepakati ada pungutan Rp 400 ribu dari BLTS Kesra dikumpulkan melalui koordinator tiap RT yang juga berasal dari penerima,” ujar Putut, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut Putut menambahkan, bahwa jumlah warga Desa Tergo yang menerima bantuan BLTS hanya 315 orang, sementara masih ada warga lain yang dinilai layak menerima namun tidak terdaftar. Karena itu, pungutan tersebut disepakati sebagai bentuk pemerataan untuk membantu lansia, janda, dan keluarga tidak mampu lainnya.
“Hasil pungutan dari BLTS tidak masuk kantong pribadi. Dana itu rencananya dibagikan kepada warga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai penerima,” imbuhnya.
Putut juga menjelaskan, bahwa mekanisme pungutan telah dibuatkan berita acara resmi. Namun penyaluran dana belum dilakukan karena pemerintah desa masih memetakan prioritas dan tingkat kebutuhan penerima tambahan.
Setelah isu pemotongan mencuat luas dan menimbulkan keresahan warga, pemerintah desa bersama perangkat terkait akhirnya sepakat mengembalikan seluruh dana pungutan. Keputusan ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Putut memastikan proses pengembalian dana mulai dilakukan pada Jumat (28/11/2025) kepada seluruh penerima BLTS yang sebelumnya menyetor uang pungutan tersebut.
“Setelah ramai soal pemotongan, uang itu dikembalikan semua. Tujuannya awalnya untuk pemerataan, tetapi karena muncul keresahan, akhirnya diputuskan dikembalikan,” pungkasnya.
(Elm@n)












