Lapor Pak Prabowo…!. Biaya Pendidikan SMA di Kabupaten Simalungun Sangat Mahal. Diduga Kacabdis Dapat Perintah Dari Gubernur Sumatera Utara.

Selasa 9/9/2025.  Jursidnusantara.com Miris ; dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun profinsi Sumatera Utara, khususnya di kecamatan Bandar, di karenakan Biaya Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Sangat sangat mahal hingga membebani para Orang tua Murid.

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 60, seakan akan hanya topeng untuk menyejukkan hati Masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini khususnya masyarakat kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.

Walaupun Berulang ulang kali di Beritakan Oleh Media ini, dan Bahkan beberapa media lain juga mempublikasikannya bahwa tingginya Biaya pendidikan di SMA satu dan SMA dua Bandar sangat membebani Orang Tua murid, tidak membuat iba dan kasihan Kedua kepala sekolah ini dan Bahkan semakin menjadi jadi dengan membebani Orang tua murid dengan membayar uang Baju Olah raga yang sangat mahal.

Read  Oknum Pengurus PWI Pusat Diduga Selewengkan Dana Hibah Kementrian BUMN Rp.2 Milyar 

Hal ini membuat Anggota DPRD kabupaten Simalungun dari fraksi PDIP Haji Mariono SH. Sabtu 6/9/2025. Bapak Haji Mariono SH mengatakan terhadap awak media Indonesia maju, Akan Melanjutkan ini ke DPRD profinsi Sumatera Utara dan Bahkan politisi dari fraksi Demokrat yang juga anggota DPRD kabupaten Simalungun Bapak Histoni Sijabat juga siap mendukung masyarakat untuk melaporkan pihak Sekolah ke Pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Sementara KONFIRMASI RESMI

Rio Wilson Sidauruk,S.H. Selaku kepala Biro Hukum LMHAI (Lembaga monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia ) Provinsi Sumatera Utara

Read  Kontroversi Beasiswa Kontroversial Desa Bonjok: Keadilan dan Transparansi Dipertanyakan

Menanggapi isu mahalnya biaya pendidikan di SMA Negeri kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saya selalu kepala Biro Hukum LMHAI Sumatera Utara menegaskan :

Pertama, Pasal 31 UUD 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menjamin Hak pendidikan tanpa diskriminasi.Pungutan diluar ketentuan jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Kedua, Permendikbudristek No 63 tahun 2022 pasal 60 tegas melarang pungutan yang, membebani orangtua.Jika benar terjadi maka perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

Ketiga,LMHAI Sumut akan menindaklanjuti dengan kajian Hukum serta siap mendorong laporan ke Aparat Penegak Hukum apabila terdapat bukti otentik.

Read  Hendak Tawuran, Personel Gabungan Polresta Pati Amankan 28 pemuda dan Amankan 11 buah Sajam

Kami mendesak pihak Sekolah,Kacabdis,dan Dinas Pendidikan Sumatra Utara untuk segera memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga integritas dan Marwah dunia Pendidikan.
Ucap Bapak Rio Wilson Sidauruk S.H terhadap awak media ini.

Sementara Kacabdis siantar simalungun Agust Sinaga SPd .MAP. yang di konfirmasi oleh Awak media ini lewat telepon seluler nya sudah tidak mau merespon konfirmasi ini, seakan akan menunjukkan Bahwa Bapak Kacabdis ini mendapat izin dari Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Juga merasa kebal terhadap Hukum, hingga Berita ini di layangkan ke meja kerja Redaksi.