Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Kepsek SMPN 01 Tayu

PATI – jursidnusantara.com  Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Rabu (3/9/2025) menghadirkan kepala sekolah SMPN 01 Tayu Sri Wahyuni di ruang Badan Anggaran (Banggar). Kehadiran kepsek ini dalam rangka memberikan klarifikasi terkait adanya mutasi atau pemindahan tempat kerja seorang guru ASN dari Kecamatan Jakenan ke Kecamatan Tayu.

Bandang pun mempertanyakan adanya mutasi ini karena dinilai cukup memberatkan guru yang bersangkutan. Akan tetapi karena adanya intruksi dari Dinas Pendidikan (Disdik), mutasi tetap berjalan.

Read  Mencuri Pakaian, Perempuan Asal Semarang Diamankan Polsek Jaken

“Ada pernyataan dari pak Plt Disdik ada guru dari SMP Jakenan dipindah ke Tayu. Kenapa kok dibolehkan, katanya kebijakan dinas,” ujar Bandang.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata guru yang bersangkutan kemudian dikembalikan lagi ke Jakenan setelah adanya kisruh tanggal 13 Agustus.

Pemindahan kembali ini juga dipertanyakan karena jumlah guru di SMPN 01 Tayu berkurang dan dikhawatirkan menganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami tanya apa tidak menganggu aktivitas sekolah, karena guru bahasa inggris ini kurang. Kan sudah lima guru kenapa dipindah satu jadi empat,” tandasnya.

Read  Buat Gaduh Persidangan, Hakim Berkata "Mungkin Dia Pengen Jadi Terdakwa"

Tentunya adanya temuan ini diyakini oleh Pansus dikarenakan adanya kebijakan bupati Sudewo yang dinilai semena-mena melakukan mutasi. Pihaknya pun akan terus menggali data-data untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).