KUDUS – jursidnusantara.com Lima pria asal Kabupaten Kudus terpaksa diamankan polisi karena ketahuan meracik petasan yang dapat membahayakan masyarakat.
Pengamanan itu dilakukan oleh Tim bagian Operasional Polres Kudus dalam rangka menjaga kondisi dan kondusivitas Kota Kretek.
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo menyampaikan bahwa dari target operasi pada Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap empat kasus. Tiga kasus diantaranya diungkap Polres Kudus dan satu kasus ditangani Polsek Jati.
“Kegiatan KRYD ini merupakan aktivitas kepolisian untuk meminimalisir kejahatan tertentu dan penyakit masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu tertentu,” ujar Kompol Rendi dalam gelar perkara di Lobby Polres Kudus, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pada kasus petasan selama Ramadan ini, giat yang dilakukan per tanggal 1 sampai 16 Maret 2025 ini, berhasil mengungkap empat kasus.
“Target KRYD satu kasus, kami berhasil mengungkap empat kasus dan mengamankan lima pelaku,” jelasnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, pihak kepolisian turut mengumpulkan total barang bukti berupa petasan seberat 8,4 kilogram.
Selain itu, lanjut Wakapolres, beberapa barang bukti yang juga diamankan meliputi puluhan kantong plastik bubuk yang digunakan sebagai bahan pembuatan petasan, peralatan berupa wadah nampan dan timbangan, 22 selongsong petasan, palu besi, karet, peralon PVC, sembilan pucuk bambu, sendok hingga sebuah corong.

Kegiatan KRYD ini dalam rangka meningkatkan pemeliharaan dan cipta kondisi di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Kudus.
Wakapolres berharap agar informasi ini dapat disebarluaskan supaya masyarakat bisa lebih mawas diri dan mencegah potensi menjadi sasaran kejahatan.
“Sebuah ikhtiar sebagai bentuk cipta kondisi, supaya bisa diinformasikan ke masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, maupun menyalakan petasan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(Elm@n)












