KUDUS – jursidnusantara.comhttp://jursidnusantara.com Imam Triyanto mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus penuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah. Dari 39 undangan yang diminta keterangan laporan pertanggung jawaban (LPJ) adanya dugaan penyalahgunaan LPJ Pengkab pada KONI Kudus tahun 2022 yang tidak sesuai peruntukannya. Senin, 31 Juli 2023.
Imam Triyanto mantan Ketua KONI Kudus mengungkapkan, bahwa dirinya tidak melakukan hal-hal yang dirasa tidak baik. Mengingat, transparansi di lembaga yang ia pimpin telah berjalan sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan menanggapi adanya sejumlah pengurus KONI yang sedang diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Pemeriksaan itu, terkait anggaran tahun 2022. Menurutnya, proses pencairan anggaran telah melalui proses yang ketat.
“Cabang olahraga (Cabor) mendapatkan support anggaran setelah mengajukan program kegiatan, setelah diteliti dan ACC, maka akan mendapatkan support anggaran, tanpa ada program, anggaran belum bisa dicairkan,” terangnya kepada wartawan, yang tergabung di DPC PJI Kudus, di kantor Kejari setelah memberi keterangan (31/7/2023)
Teknis pencairan anggaran, kata dia, adalah dilakukan oleh bendahara. Caranya, melalui transfer rekening. Sehingga, tidak ada yang menggunakan uang segar. Selanjutnya, dana ditransfer dan menjadi pengelolaan cabor dimaksud.
“Cabor tersebut, mengelola anggaran dan memberikan laporan ke kami. Terkait apa saja keperluannya, cabor sendiri yang paling mengetahui,” katanya.
Lebih lanjut Imam menambahkan, bahwa pemeriksaan Kejari Kudus terhadap dirinya berlangsung mulai jam 09.00 – 10.30 WIB. Tadi ada belasan pertanyaan.
“Yang memeriksa tadi pagi Arga Maramba, SH., MH., Kasi Intel Kejari Kudus”, imbuhnya.
Diantara pertanyaan yang diajukan oleh Kejari Kudus tadi saya kaget, dalam hal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LPJ KONI, yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah apakah point-point temuan BPK itu terjadi di LPJ Pengkap yang tergabung menjadi satu LPJ KONI, atau terjadi di LPJ KONI itu sendiri?
Jikalau temuan tersebut terdapat pada LPJ Pengkab, maka Pengkab tersebut yang harus bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengembalikan sejumlah temuan tersebut, begitupun sebaliknya jika temuan terdapat pada LPJ KONI, maka dari bidang mana yang menerima alokasi anggaran itu harus bertanggung jawab.
“Dari beberapa pertanyaan ada satu pertanyaan yang menurut saya janggal dan aneh karena tiba-tiba muncul sejumlah uang Rp. 322 juta lebih padahal pada saat itu saya masih ketua KONI Kudus, Sejumlah uang tersebut muncul tertanggal 16 Mei 2023, tapi kenapa pihak Pengkap tidak memberitahukan kepada saya selaku ketua KONI pada waktu itu, dan sebelumnya BPK, Disdikpora, dan BPKAD Kudus sudah memberi keterangan bahwa urusan KONI Kudus sudah dinyatakan Clear atau sudah selesai”, pungkasnya.
Sementara itu, kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba, SH., MH., menegaskan bahwa pemangilan Imam Triyanto (mantan ketua KONI) masih dalam koridor diminta keterangan belum di ranah penyidikan
“Sejauh ini mantan ketua KONI Kudus ini orangnya sangat kooperatif atas 20 pertanyaan dari kami dan terjawab dengan lancar”, jelasnya
Hanya ada satu jawaban Imam yang di jawab tidak tahu, atas temuan baru dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan jumlah nominal keuangan sejumlah Rp. 322 juta lebih sekian.
“Kasus ini masih panjang dari temuan, namun untuk data baru ini akan kami kembalikan ke inspektorat untuk di kaji ulang”, pungkasnya.
(Elm@n)