Proyek pembangunan gedung Puskesmas 2, di desa Tegalwero dikerjakan dengan tidak profesional. Pembangunan milyaran rupiah tersebut dikerjakan oleh CV Setya Mukti terkesan tanpa pengawasan dan mengabaikan keselamatan jiwa pekerja. (03/07/23)
Tertulis di papan proyek , konsultan pengawas oleh CV barokah jaya consultant,dengan anggaran sebesar Rp ,1 milyar ,tiga ratus tiga puluh tuju juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah.
Bersumber dari dana ABPD Tahun 2023, pemerintah kabupaten Pati dengan masa pekerjaan 12 Juni 2023 sampai dengan tanggal 21 Oktober tahun 2023.
Dalam peraturan K3 kontruksi Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturannya seperti UU.No.2 tahun 2017 tentang kontruksi, permen PU nomor 5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 kontruksi bidang pekerjaan umum, PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
Selain itu permen PU nomor 9 tahun 2008 tentang pedoman AMK3, keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan menteri PH KEP.174-Men-1986 nomor 104-kpts-1986 tentang K3 di tempat kegiatan kontruksi.
Selanjutnya permenakertrans nomor 1 tahun 1980 tentang K3 pada kontruksi Bangunan, UU nomor 1970 tentang keselamatan kerja dan permen PUPR02 tahun 2017.
Amatan awak media jursidnusantara.com, di lokasi rehabilitasi Puskesmas 2 Pucakwangi tesebut para pekerja pada gedung tersebut tidak mengunakan helm dan sepatu proyek saat bekerja bahkan dengan telanjang dada.
Hingga berita ini dimuat pelaksana proyek memilih bungkam saat dimintai keterangan awak media lewat cellular. Meski notifikasi pesan sudah dibaca namun tidak ada balasan, ditelpon juga diabaikan.
/Jan-yon