Polresta Pati Bak Ketiban Durian Montong dari Kedumulyo.

Pati, JSN|| Kepolisian yang sering kurang mendapat kepercayaan masyarakat , kini oleh warga Masyarakat Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo percaya dan mengapresiasi Kinerja Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Berdasarkan keterangan warga Desa setempat yang tidak mau disebut namanya (Privasi-Red) mengungkapkan, banyak terimakasih baik dari pihak kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri Pati yang sudah melaksanakan kinerjanya dengan baik.

“Terimakasih atas keprofesionalan polisi dan kejaksaan yang sudah melaksanakan penanganan secara maksimal. Sehingga berhasil mengamankan pelaku penambang galian diduga Illegal yang ada di Desanya,” ungkapnya.

Read  Kedapatan Bawa Ganja, Dua Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba, Satu Tersangka Dinyatakan DPO.

Sementara itu, Aji Susanto., SH., MH Kasi Pidum saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjawab, membenarkan itu, jika pihaknya telah menahan pelaku usaha Galian diduga Illegal innesial HS itu.

“Sejak Selasa (10/1) Sore yang lalu, menindak lanjuti perkara yang sudah berjalan sebelumnya di Kepolisian,” katanya.

“Atas kejadian itu, pelaku dapat dikenakan pelanggaran undang-undang Minerba pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya.

Read  Membagongkan.. !! Disinyalir Ada Praktek Bisnis Besar Dibalik Penderitaan Nara Pidana Lapas Pati

/Tim.