Pati, jursidnusantara.com Kembali digelar sidang dugaan penipuan nomor
PN Pti dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin, seorang bos kapal dari Juwana melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah Musuh Bebuyutan bertahun-tahun. Sidang ke-11 dalam perkara pidana tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), atas perbuatannya Utomo dituntut satu tahun tiga bulan. Menurut pihak kuasa hukum korban, tuntutan tersebut masih kurang memberikan Efek Jera. Selasa, 27 Januari 2026.

Utomo telah didakwa melakukan penipuan terhadap Zana dalam bisnis saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri. Utomo awalnya adalah partner bisnis yang kemudian berakhir di meja hijau dan saling Serang dan saling menggugat dalam perseteruan hingga berjilid jilid .
Diproses sidang tahun 2023 Utomo pernah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan kasus yang sama namun modus berbeda, kasus terdahulu kerjasama perbekalan kapal yang membuat Zana merugi hingga 5, 5 miliar, kasus di persidangan kali ini modus saham kepemilikan kapal yang membuat kerugian korban hingga 1, 75 miliar.
Berbagai trik dan intrik Bulus Utomo berusaha melepas dari jerat hukum namun hingga kini Utomo kalah telak melawan Zana, dan menurut Zana, Utomo akan terus dikejar sebelum menyadari kesalahannya, serta sudah mempersiapkan banyak laporan yang akan sambung menyambung.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, menurut kuasa hukum Zana Dr. Nimerodin Gulo bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional dan menganggap Jaksa tidak serius,”Tuntutan 15 bulan menurut saya Jaksa tidak serius dan tuntutan tidak proporsional, karena salah satu substansi hukum adalah membuat efek Jera jadi ada fungsi kuratifnya, karena pelaku sudah pernah dipenjara dengan tuntutan 1 tahun dan sekarang ditambah 3 bulan dari tuntutan yang dulu sedangkan kerugian korban mencapai 1, 75 miliar, kalau model-model begini dipelihara maka akan rusak negara, oleh para residivis para pelaku tidak pidana akan melakukan pidana berulang. Karena digampangkan, tuntutan semacam ini tidak berdampak,” tandasnya.
“Memang hukum pemidanaan yang diperbaharui itu bukan dalam rangka pembalasan, namun kuratif tapi kalau tidak berdampak maka akan terus kejahatan itu dilakukan berulang,” Tuturnya.
/tim.












