Korban Laka Lantas Empat Kendaraan di Jalan Pati-Tayu, YLBHI Bima Sakti Angkat Bicara

Oplus_131072

PATI – jursidnusantara.com Korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Umum Pati–Tayu, tepatnya di wilayah Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Insiden tersebut menyebabkan empat orang mengalami luka dan harus dirawat secara medis.

Kecelakaan beruntun itu melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit truk box Toyota Dyna, serta dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda Beat. Tidak ada korban meninggal dunia, namun empat pengendara dan penumpang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Diketahui pengemudi Mitsubishi Xpander bernama Tolkah (65), warga Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, dalam kondisi sadar namun mengalami sesak di dada. Sementara penumpangnya, Juyati (61), mengalami patah gigi dan memar di pipi kanan. Keduanya kini dirawat di RS Fastabiq Pati.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti Bima Agus Murwanto, SH., MH., mengatakan, bahwa pengendara Honda Vario, Etty Mulyani (28), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, mengalami luka serius bukan luka ringan (luka lecet ditangan dan kaki), seperti yang diberitakan kemarin.

“Etty Mulyani (28) luka serius tulang ekornya retak dan harus di operasi, serta penyembuhan yang cukup lama. Sedangkan pengendara Honda Beat, Budi Prasetyo (28), warga Blora, menderita patah tangan kiri. Keduanya dirawat di RSUD Soewondo Pati,” kata Bima Agus Murwanto, pada Kamis, 13 November 2025.

Lebih lanjut Bima menambahkan, pengemudi Truck Box Dyna dan Mitsubishi Expander harus bertanggung jawab kepada korban.

Kami juga berharap untuk pihak kepolisian Laka Lantas Polresta Pati, segera memeriksa pengemudi yang diduga melarikan diri dari tanggung jawab, maka biar proses hukum berjalan termasuk menahan unit mobil dan bila perlu pengemudinya segara diprose sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum korban akan mendampingi korban sampai mendapat keadilan dalam bentuk ganti rugi yang sepadan. Katena ganti rugi korban atas kelaialan berkendara telah dijamin dalam Undang-undang,” pungkasnya.

(Elm@n)

You cannot copy content of this page