KUDUS – jursidnusantara.com Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memerintahkan penghentian aktivitas galian C Ilegal atau tak berizin. Terutama didekat area lokasi wisata Bendungan Logung yang dikabarkan belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengungkapkan, aktivitas pertambangan galian C seharusnya berada di wilayah yang lebih aman dan mengancam kondisi lingkungan di Bendung Logung.
“Seharusnya berada di tempat yang aman, karena bisa membahayakan Bendung Logung,” ujarnya.
Sam’ani juga menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi kegiatan penambangan galian C Ilegal di Kudus. Menurutnya, aktivitas itu sangat berbahaya karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kita menekankan untuk senantiasa tertib hukum dan regulasi. Tidak ada ruang untuk penambangan ilegal, ini demi keberlangsungan Kabupaten Kudus sendiri,” tegasnya.
Terkait perizinan di Galian C tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Itu kewenangannya di provinsi, nanti akan kami kirim surat dan cek ulang izin galian C tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Sam’ani menambahkan, sebagai pemangku kebijakan, Pemkab Kudus mempunyai hak perizinan aktivitas yang menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan perizinan aktivitas pertambangan, termasuk galian c berada di wilayah kewenangan pemerintah provinsi.
“RTRW dari kabupaten, tetapi yang mengeluarkan izin aktivitas pertambangan ada di provinsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan, setelah mendapat arahan dari Bupati Kudus, timnya langsung beranjak ke lokasi untuk yang kedua kalinya dalam dua hari belakangan ini. Ia mengaku Satpol PP Kudus tak punya kewenangan menutup penambangan galian C.
Hanya saja secara persuasif, Pihaknya meminta pengusaha menghentikan sementara usahanya dan segera mengurus kelengkapan perizinan.
“Secara regulasi untuk penindakan penambangan galin C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kami hanya bisa sebatas melakukan upaya persuasif saja,” katanya.
“Kami datang ke tiga lokasi yang berbeda, lokasi pertama yang posisinya diatas berdekatan dengan Bendungan Logung, disana tidak ada aktivitas, lalu saya dan tim turun ke bawah lokasi kedua dan ketiga, kami menemukan aktivitas dan segera menghentikannya,” ungkap Arif Dwi Aryanto.
Terpisah, Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto mengatakan, bahwa aktivitas Galian C yang berada di dekat Bendungan Logung tersebut dipastikan tidak berizin.
Menurutnya, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut sangat membahayakan karena berdekatan dengan objek vital dan lahan pertanian.
“Saya pastikan galian C tersebut tidak berizin, selain itu juga tidak tepat karena aktivitas menambambang seharusnya juga punya aturan,” terangnya.
Tak hanya itu, lalu-lalang truk tambang juga mengganggu kenyamanan warga. Tanah uruk yang diangkut truk banyak berceceran di jalan.
“Warga juga mengeluhkan banyaknya tanah yang berceceran di jalan dan mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Harso Widodo mengungkapkan, sesuai data yang di miliki Pemkab Kudus hanya ada lokasi galian C yang memiliki izin operasional, yakni galian C milik CV Elektrik Daya Utama di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
“Sesuai data kami, yang punya izin operasional hanya satu punya pak Hananta, yang ada di Honggosoco, selain itu tidak ada,” tegas Harso.
(Elm@n)

 
							










