PATI jursidnusantara.com – Semangat kemerdekaan terasa semakin kuat di Kabupaten Pati. Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan pemasyarakatan yang dinilai telah menunjukkan perubahan positif mendapat apresiasi berupa Remisi Umum.
Pemberian remisi dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Suasana berlangsung penuh khidmat sekaligus menjadi momentum penting bagi para warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana.
Remisi tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pati, jajaran pemasyarakatan, serta para penerima remisi.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi kado kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas proses perubahan dan pembinaan yang telah mereka jalani selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Suprihadi, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang serius mengikuti proses pembinaan dan menunjukkan perubahan positif.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Suprihadi.
Menurutnya, momentum pemberian remisi harus menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus berbenah. Pengurangan masa pidana diharapkan tidak berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi titik awal untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif,” lanjutnya.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan didorong untuk menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan, serta membangun keterampilan dan karakter selama menjalani masa pidana.
Hari Kemerdekaan RI ke-81 akhirnya menjadi momentum penuh makna bagi para penerima remisi. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, semangat untuk berubah tetap mendapat ruang.
Remisi menjadi simbol bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, membuka lembaran baru, dan suatu saat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.












