Kejari Grobogan Luncurkan Inovasi “Si Abah”

Grobogan //2026/2/24/ jursidnusantara.com /,”– Upaya peningkatan layanan prima dan transparan kepada masyarakat terus dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah. Salah satunya melalui inovasi layanan “Si Abah” (Siap Antar Barang Bukti Sampai Rumah) yang memudahkan warga memperoleh kembali hak atas barang bukti setelah perkara hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, di kantor setempat, Senin (23/2/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa inovasi “Si Abah” telah digagas sejak tahun 2020 sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih humanis dan efisien. Layanan ini dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan amar putusan hakim.

Sefran menambahkan, bahwa program ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pengambilan barang bukti. Akibatnya, barang bukti menumpuk di gudang dan menambah biaya perawatan. “

Yang mana inovasi ini dilatarbelakangi banyaknya barang yang tidak diambil oleh pemilik yang sah sebagaimana putusan pengadilan. Juga menjadi kendala bagi kami dalam perawatan yaitu biaya dan tempat di kantor,” ujarnya.

Program ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat secara luas. “Ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan sebagai upaya Kejaksaan Negeri Grobogan memberikan pelayanan transparan dan berkualitas kepada masyarakat secara luas,” harapnya.

Melalui program ini, pemilik sah barang bukti tidak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan. Petugas Kejari Grobogan, khususnya dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), akan mengantarkan langsung barang bukti ke rumah pemilik secara gratis.

Sebelum barang bukti diantar, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik, jumlah barang, serta pencocokan dokumen agar sesuai dengan berkas perkara.

Sementara untuk barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, kejaksaan akan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program ini adalah Parmi, warga Desa Pulorambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Ia menerima kembali sepeda motor milik suaminya yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus pencurian. Setelah putusan pengadilan inkracht, sepeda motor tersebut diantarkan langsung ke rumah tanpa dipungut biaya.

Pujiono