Ditreskrimsus Polda Jateng Grebeg Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Dua Pelaku Turut Diamankan

Oplus_131072

SEMARANG – jursidnusantara.com Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal dengan mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti alat berat.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan negara.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin siang, 23 Februari 2026 di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, langkah penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa izin resmi.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,” kata Kombes Pol Djoko Julianto.

Di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan dalih penataan lahan. Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase pengangkutan material.

Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas tersebut telah menghasilkan 449 ritase. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 100 juta.

Aktivitas tanpa izin tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap stabilitas tanah dan keseimbangan lingkungan sekitar, terlebih tanpa kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan pengawasan teknis dari instansi berwenang.

Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, tersangka berinisial RMD yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola tembang pasir ilegal ditangkap.

Modus yang digunakan adalah menjalankan aktivitas pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, guna menghindari pantauan aparat.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator Develon warna oranye, sampel pasir, dan uang tunai hasil penjualan.

“Meskipun aktivitas ini baru berjalan singkat, pengerukan tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan risiko bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Jawa Tengah akan terus diperketat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan tambang yang mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kekayaan alam harus dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal di Jawa Tengah. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.

Sementara itu, Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Jawa Tengah akan diperketat. Pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jateng agar tetap sesuai regulasi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik tambang ilegal.

“Tidak ada ruang bagi tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan, demi untuk menjaga kelestarian alam dan hak negara,” tegas Kombes Pol Artanto.

Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang nekat mengeruk Sember Daya Alam (SDA) tanpa izin (ilegal). Hukum berjalan dan aparat memastikan tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan alam.

(Elm@n)