Kabar Buruk.! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR 2026, Begini Alasan dan Penjelasanya

Oplus_131072

KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kudus memastikan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kudus tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Pemda Kudus thanya akan menyalurkan THR kepada pegawai yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, Pemkab Kudus hanya akan menyalurkan THR kepada pegawai yang terdaftar sebagai PPPK penuh waktu dan PNS.

“Yang kami anggarkan hanya PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk PPPK Paruh Waktu memang tidak masuk dalam skema pengganggaran sesuai regulasi,” kata Djati Solechah pada Jum’at, 20/2/2026.

Lebij lanjut Djati menambahkan, bahwa penyaluran tunjangan hari raya tahun ini masih menunggu surat rekomendasi dari kementerian keuangan. Hingga saat ini pihaknya pun tak bisa memastikan kapan penyaluran THR kepada ribuan ASN dan PPPK penuh waktu.

Sementara itu, sebanyak 2.606 PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK Bupati pada akhir tahun 2025 itu harus gigit jari.

Djati Solechah juga menjelaskan, status PPPK paruh waktu memang tidak dianggarkan untuk mendapatkan tunjangan hari raya. Sebab, status tersebut diberlakukan supaya PPPK paruh waktu tetap bekerja di lingkungan Pemkab Kudus.

“PPPK paruh waktu tidak dapat THR, karena status pekerjaan masih sama seperti sebelumnya,” jelas Djati.

Meskipun tak mendapat THR, Pemkab Kudus telah menanggung gaji pokok PPPK paruh waktu per Januari 2026. Gaji PPPK paruh waktu sekurang-kurangnya ialah Rp 1 juta hingga setara UMR kabupaten.

Disinggung soal pencairan THR PNS, Djati mengaku belum bisa memastikan.

Dia mengatakan, mekanisme pencairan THR PNS tetap menunggu surat edaran Menteri Keuangan.

Di lain sisi, ramai di pemberitaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penyaluran THR PNS diserahkan di pekan pertama Ramadan ini.

Namun, mekanisme penyalurannya tetap diserahkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.

Selain PPPK, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga tidak menerima THR.

Selain PPPK, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kudus juga tidak menerima THR tahun ini.

(Elm@n)