Galian C Dokoro Kebal Hukum, Meski Sering Dikomplain dan Dikeluhkan Warga Terus Aktivitas

Grobogan, jursidnusantara.com Galian c diduga ilegal milik inisial FIT didesa Dokoro Kecamatan Wirosari kabupaten Grobogan kebal hukum. Terus berlangsung lama meskipun banyak dikeluhkan warga dan diduga kuat tidak memiliki izin resmi , aktivitas ini dilakukan menggunakan alat berat ,dan berlangsung hingga sampai sekarang. (22/02)

Fenomena tersebut menjadi perhatian serius warga sekitar kecamatan Wirosari, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya menyampaikan keprihatinannya kepada awak media atas keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut, “Penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar, selain menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan warga, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan secara signifikan,” Ujarnya.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap keberadaan tambang ilegal yang kian marak diwilayah tersebut.

Regulasi larangan kegiatan penambangan tanpa izin sudah jelas, pelanggaran undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib melakukan izin usaha pertambangan ,( IUP )izin pertambangan ( IPR ),atau izin usaha pertambangan khusus ( IUPK )

Kalau tidak memiliki izin -izin itu,berarti aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak aparat ( APH ).

Selain aspek legalitas tambang , penggunaan bahan bakar minyak ( BBM )oleh alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut disinyalir alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal menurut waga sekitar merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas .

“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, menyalahgunakan subsidi ,dan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat,” Ujar warga lainnya.

“Kami berharap agar pemerintah daerah, dinas terkait dan pihak kepolisian tidak tutup mata atas permasalahan ini, dan mendesak agar tambang ilegal didesa Dokoro kecamatan Wirosari yang dikelola inisial FIT segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” , keluh beberapa warga sekitar. ( TIM )