KUDUS – jursidnusantara.com Persoalan hukum tidak semuanya diselesaikan di pengadilan. Hal tersebut dilihat dari berbagai aspek pertimbangan. Terkadang pendekatan hukum humanis pun diutamakan. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kudus Kota dalam menangani kasus pencurian kompor dan perusakan CCTV di Warung Ikan Bakar di Kelurahan Mlatinorowito.
Kasus yang terjadi pada Senin dini hari, pada 16 Februari 2026 itu diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice (RJ) Pada Selasa, 17 Februari 2026.
Perlu diketahui, bahwa Restorative Justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk memulihkan keadaan, bukan sekadar membalas perbuatan.

Tiga pelaku berinisial AS (44), FI (23) yang diketahui bekerja sebagai badut jalanan, serta seorang pelajar SMP berinisial JKP (14), nekat menyatroni warung milik Untung Wahyu.
Selain mengambil satu unit kompor, mereka juga merusak tiga titik kamera CCTV untuk menghilangkan jejak pencurian pelaku.
Para pelaku tergolong nekat. Mereka sengaja merusak CCTV agar identitasnya tidak terlacak. Namun, berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar rute pelarian.
Tidak butuh waktu lama, dalam hitungan jam setelah kejadian, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Mediasi digelar di Aula Polsek Kudus Kota dan dipimpin langsung Kapolsek Kudus Kota, Subkhan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kasus pencurian dan perusakan bukan merupakan delik aduan dan secara hukum dapat langsung diproses hingga ke pengadilan.
“Tanpa aduan korban pun, saya punya kewenangan penuh memproses sampai ke pengadilan. Namun dalam penegakan hukum, kami juga mempedomani asas ultimum remedium,” jelas Subkhan.
Lebih lanjut Subkhan menambahkan, Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya melihat kebesaran hati Bapak Untung yang bersedia memaafkan. Ini kesempatan kedua bagi kalian. Jangan ulangi lagi, karena tidak akan ada mediasi kedua jika kembali berbuat kriminal,” imbuhnya.
Langkah yang dilakukan dengan proses RJ. Dimana dalem pertemuan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RW, serta keluarga para pelaku.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati beberapa poin penting:
Ketiga pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Barang yang dicuri dikembalikan (dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 1 juta), dan kerusakan CCTV diganti oleh pelaku.
Kemudian para pelaku juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, korban Untung Wahyu merasa lega dan menerima permohonan maaf para pelaku tersebut dengan ikhlas dan legowo.
Langkah yang diambil Polsek Kudus Kota ini menjadi contoh penerapan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan masa depan pelaku, terutama karena salah satunya masih di bawah umur.
Pendekatan humanis ini sekaligus menegaskan, bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kudus tetap memiliki ruh keadilan yang mengedepankan perdamaian serta kemaslahatan bersama.
(Elm@n)












