Mengenal KUHP Baru: Panduan Lengkap Tindak Pidana dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2023

Mengenal KUHP Baru: Panduan Lengkap Tindak Pidana dan Sanksi dalam UU No. 1 Tahun 2023

Jakarta –  jursidnusantara.com Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai langkah besar dalam dekolonisasi hukum di Indonesia. Meskipun telah disahkan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa aturan ini akan berlaku efektif secara penuh mulai Januari 2026.

Transisi selama tiga tahun ini dimaksudkan agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dapat beradaptasi dengan sistem pemidanaan yang baru. Berikut adalah rangkuman poin-poin penting tindak pidana beserta ancaman sanksinya:

Daftar Tindak Pidana dan Ancaman Pidana Utama

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah klasifikasi beberapa pasal penting dalam KUHP baru:

*”1. Kejahatan Terhadap Jiwa, Fisik, dan Kemerdekaan”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pembunuhan Berencana 459 Hukuman Mati / Seumur Hidup / 20 Tahun

Pembunuhan 458 15 Tahun

Penculikan 450 12 Tahun

Penyanderaan 451 12 Tahun

Perkosaan 473 12 Tahun

Penganiayaan 466 2 Tahun 6 Bulan

Aborsi (Tanpa alasan medis/kedaruratan) 463 4 Tahun

*”2. Kejahatan Terhadap Harta Benda dan Penipuan”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Pencurian 476 5 Tahun

Pemerasan / Pengancaman 482 9 Tahun

Penggelapan 486 4 Tahun

Perbuatan Curang 492 4 Tahun

Ijazah Palsu 272 6 – 10 Tahun

Pemalsuan Surat 391 6 Tahun

Penadahan 591 4 Tahun

*”3. Kejahatan Khusus dan Integritas Negara”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Korupsi 603 2 hingga 20 Tahun

Pencucian Uang (TPPU) 607 15 Tahun

Narkotika 609 12 Tahun

Penyadapan 258 10 Tahun

*”4. Ketertiban Umum dan Asusila”*

Jenis Tindak Pidana Pasal Ancaman Maksimal

Berita Bohong (Hoax) 263 4 – 6 Tahun

Perjudian 426 9 Tahun

Pornografi 407 6 Bulan – 10 Tahun

Perzinaan 411 1 Tahun (Delik Aduan)

Kumpul Kebo (Cohabitation) 412 6 Bulan (Delik Aduan)

Fitnah 434 3 Tahun

*Poin Penting untuk Masyarakat*

Delik Aduan: Perlu diperhatikan bahwa untuk pasal-pasal tertentu seperti Perzinaan (Pasal 411) dan Kumpul Kebo (Pasal 412), proses hukum hanya bisa berjalan jika ada aduan dari pihak yang berhak (seperti suami, istri, orang tua, atau anak).

Masa Transisi: UU No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda (WvS). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus mempelajari aturan ini guna meningkatkan kesadaran hukum nasional.

Keadilan Restoratif: KUHP baru ini lebih menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, tidak hanya sekadar pembalasan melalui penjara.

Catatan Redaksi: Daftar di atas adalah ringkasan untuk tujuan edukasi. Detail spesifik mengenai unsur-unsur pidana dan pengecualian hukum dapat dilihat pada draf lengkap Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. (*)