Utomo Kembali Berkelit dan Bersumpah Sebagai Korban Kriminalisasi

Pati . jursidnusantara.com  Sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Sidang yang menyeret terdakwa Utomo bin Muhammad lanjimin seorang bos kapal dari Juwana tersebut merupakan sidang kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) hingga 1, 75 miliar bermodus kerjasama di bidang saham kepemilikan kapal KM Sampoerna Jati Mandiri. (30/01)

Pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pendamping hukum terdakwa Utomo yang isinya menangkis semua dakwaan dari jaksa penuntut umum ( JPU) pendamping hukum Fathurrahman dan Arsalan mengatakan bahwa kerjasama antar keduanya merupakan perkara perdata, pihaknya klaim bahwa kerjasama bukan atas nama perorangan melainkan Utomo sebagai Direktur dari perusahaan CV Rina Hasil Samudra, yang dikatakan bahwa kerjasama dengan perusahaan tersebut bukan ranah pidana namun ranahnya perdata. Oleh karenanya pihak pendamping hukum Utomo menganggap kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari tuduhan pidana.

Sementara itu Utomo atau yang biasa dipanggil kaji Tomo juga menyampaikan nota pembelaan yang mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari kriminalisasi dan tidak merasa bersalah, bahkan dirinya mengaku sebagai korban penipuan dan pelapor lah yang masih mempunyai hutang ke dia sebesar 5, 5 miliar rupiah.

Tim kuasa hukum korban dari LSBH Teratai yang diwakili Ababil Inthoha mengatakan bahwa itu hak mereka untuk melakukan pembelaan, namun sebagaimana fakta yang sebenarnya sudah dibuktikan dengan alat bukti dan saksi yang mengarah bahwa Utomo memang melakukan dugaan penipuan dalam bisnis kerjasama saham kepemilikan KM Sampoerna Jati Mandiri, “Ya memang seperti itulah, dulu kan juga sama dia klaim bahwa dirinya korban lintah darat atau korban rentenir hingga mendatangkan banyak massa untuk melakukan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Pati, namun Walaupun waktu itu dibebaskan oleh pengadilan PN Pati namun di Kasasi dia dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara 8 bulan,” Tuturnya.

Lanjutnya lagi, “Sedangkan apa yang disampaikan oleh pendamping hukumnya itu sama halnya dengan mematahkan alibinya Pak Tomo yang tidak mengakui telah menerima uang sebesar 1, 75 miliar, kalau memang tidak menerima uang kenapa pihaknya mengatakan bahwa yang menerima uang adalah CV Rina hasil Samudra atau perusahaan bukan perorangan selaku penerima uang?. Kalau dibilang yang menerima adalah perusahaan harusnya yang menerima kan perusahaan ada stempel perusahaan, Itu kwitansi kan atas nama Pak Tomo yang telah diakui ditandatangani dan ditulisnya sendiri,” Pungkasnya.

Diketahui Utomo dengan Zana melakukan permusuhan sengit sejak tahun 2018 yang awalnya partner bisnis berubah saling melapor, Zana awalnya dilaporkan telah membungakan uang dan menipu, Namun karena tidak terbukti Zana melakukan perlawanan balik hingga akhirnya menyeret Utomo ke jeruji besi untuk yang kedua kalinya dan pihak Zana masih menyiapkan banyak lagi laporan dugaan pencurian, penipuan, pemalsuan dan kasus lainnya. Zana berkomitmen atau akan terus mengejar Utomo selagi tidak mau menyadari kesalahannya.
/tim.