KPK Ungkap Bupati Sudewo Bentuk Tim 8 Peras Caperdes, Jika Anda Korban Jangan Takut Laporkan

Oplus_131072

JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026). Pejabat yang kena OTT KPK adalah Bupati Sudewo beserta timnya.

Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang kepercayaannya setelah terjaring OTT. Tiga orang tersebut adalah Abdul Suyono selaku kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku kepala Desa Sukorukun.

Penetapan status tersangka diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026) setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Asep juga menjelaskan, bahwa Bupati Pati SDW (Sudewo) diduga membentuk sebuah kelompok bernama Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan (Korlap) pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes). Tim ini terdiri dari delapan kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Menurutnya, dugaan pemerasan bermula pada akhir 2025, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW (Sudewo) selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Caperdes,” ujar Asep.

Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono diduga menghubungi para Kepala Desa (Kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon.

Besaran ini menjadi patokan dasar bagi para calon yang ingin menduduki jabatan tersebut. Penetapan tarif ini menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.

“Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono, dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif baru yang jauh lebih tinggi. Caperdes diwajibkan membayar antara Rp. 165 juta hingga Rp. 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” terangnya.

Praktik ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang terorganisir. Para tersangka diduga memanfaatkan kekuasaan mereka untuk memperkaya diri sendiri dengan membebankan biaya tidak resmi kepada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan ancaman kepada Caperdes. Mereka disebut tidak akan mendapatkan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya jika tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan. Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan Kades di Kecamatan Jaken.

Uang tersebut ditemukan KPK dalam OTT, tersimpan dalam karung dan kantong plastik hitam dengan pecahan mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

“Uangnya itu terlihat, ada yang Rp. 10.000-an. Pecahan-pecahan begitu. Tadi kelihatan rapi itu karena di depan rekan-rekan, sudah saya kemas ulang. Sebetulnya kalau mau lihat aslinya itu dari karung,” bebernya.

Asep juga menegaskan, bahwa, pengungkapan kasus ini, KPK mengimbau para calon perangkat desa (Caperdes) di Kabupaten Pati yang merasa menjadi korban pemerasan untuk segera melapor.

“Jangan takut karena di sini calon perangkat desa adalah korban pemerasan. Keterangan dari para korban sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut,” tegasnya.

(Elm@n)