Grobogan //2025/2/15/ jursidnusantara.com /,”- Sidang lanjutan dugaan korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan, dengan terdakwa Kades Kalirejo Teguh Susanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. 12/12/2025
Jaksa menghadirkan dua saksi pemilik toko bangunan yang mengungkap kerja sama penyediaan material desa periode 2020–2022 tanpa perjanjian tertulis.
kerja sama tersebut disampaikan secara lisan oleh terdakwa dan tidak pernah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK),” ujar Frengki dalam keterangan tertulis, di kutip dari beritaMurianewscom(14/12/2025).
Terungkap pula mekanisme pembayaran tidak konsisten, termasuk kelebihan pembayaran material yang nilainya melebihi tagihan riil. Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan saksi, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan.
Baru aja kemarin memperingati hari anti korupsi sedunia loh.
Pujiono












