KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Ponorogo, Sekda, Direktur RSUD, dan Satu Pihak Swasta

Oplus_131072

JAKARTA – jursidnusantara.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo Jawa Timur (Jatim) pada Ahad, 9 November 2025 dini hari.

Diketahui sebelumnya Bupati Ponorogo terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jum’at (7/11/2025).

KPK setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tersangka Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) diduga melakukan korupsi yang mencakup 3 klaster berbeda, yang meliputi suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” katanya.

Asep juga menyebut, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP dengan menyiapkan sejumlah uang untuk Bupati agar posisinya tidak diganti.

Total uang yang diberikan YUM diduga mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp 900 juta untuk Bupati dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo.

Kemudian, Bupati kembali meminta uang Rp 1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp 500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.

“Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025,” terang Asep.

Lebih lanjut Asep menambahkan, selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada YUM.

“YUM kemudian memberikan fee tersebut ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya,” imbuhnya.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati Sugiri senilai Rp 300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Guna keperluan penyidikan, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Sabtu-Kamis (8-27/11/2025) di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko (Bupati) Agus Prannomo (Sekda), Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (Direktur RSUD) diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri Sancoko, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

(Tim)

You cannot copy content of this page