POLRI  

Polda Jateng Gelar Sosialisasi KUHP Baru, Tingkatkan Pemahaman Aparat Penegak Hukum

Oplus_131072

SEMARANG – jursidnusantara.com Sebagai upaya memberi pemahaman menyeluruh tentang substansi KUHP baru pada aparat penegak hukum, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan yang digelar di Khas Hotel Semarang ini di ikuti oleh ratusan peserta dari aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP baru akan diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

“Kegiatan sosialisasi ini penting agar seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, mampu memahami serta beradaptasi dengan sistem dan mekanisme penegakan hukum pidana terbaru,” katanya.

Kabidkum Polda Jateng juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga peraturan berlaku untuk membatasi kesewenang-wenangan melalui penegakan hukum yang adil. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memperluas wawasan tentang pendekatan Restoratif Justice, yang menekankan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.

Sekitar 230 peserta hadir secara offline di hotel, 250 peserta mengikuti melalui Zoom, sementara penonton streaming di YouTube mencapai ±2500 orang.

“Tingginya jumlah peserta yang berasal dari berbagai satuan reserse kriminal, narkoba, dan reskrimsus, serta akademisi, mahasiswa, dan advokat menunjukkan antusiasme tinggi dari aparat penegak hukum dan masyarakat,” jelasnya.

Acara tersebut dipandu oleh advokat senior Sukarman, S.H., M.H. dari Karman Sastro & Associates, acara ini menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum pidana, antara lain Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum; Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum; Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., Advokat sekaligus Akademisi dari Universitas Semarang; serta Kabagluhkum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiono menekankan bahwa KUHP baru merupakan langkah maju dalam memperbaiki sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, pemahaman terhadap substansi KUHP baru menjadi hal yang terpenting bagi aparat penegak hukum.

“KUHP baru memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dan mengakomodir pidana korporasi, yang sebelumnya hanya terbatas pada pidana perorangan. Untuk memahami KUHP, subtansinya terletak pada Buku I dan Buku II. Buku II mengatur tindak pidana, sementara konsep dasarnya ada di Buku I,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Mohammad Rois menyampaikan, bahwa penerapan KUHP baru perlu dilakukan dengan pendekatan Restoratif justice yang mengutamakan pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan korban, sehingga tidak semua tindak pidana harus dikenai sanksi pidana.

Kabidkum berharap agar seluruh peserta serius mengikuti sosialisasi, menyerap informasi yang disampaikan narasumber, serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Semoga kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesatuan kerja, masyarakat, dan bangsa,” pungkasnya.

Menanggapi kegiatan ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan kualitas dan pemahaman aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP baru, demi terciptanya keadilan yang berkeadaban bagi seluruh masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Jateng untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum senantiasa mengedepankan keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan bagi korban. Dengan demikian, KUHP baru akan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat,” pungkasnya.

(Elm@n)

You cannot copy content of this page