Ngeri..! Akibat Cemburu Istri Dipanggil Sayang Satpam di Tuban Bacok Perangkat Desa Hingga Tewas

Oplus_131072

TUBAN – jursidnusantara.com Kasus pembunuhan akibat rasa cemburu buta terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Seorang satpam Semen Indonesia Group (SIG) berinisial W (50), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, nekat menganiaya perangkat desa berinisial R (55) hingga tewas dengan sebilah1 bendo (semacam pisau / golok). Aksi brutal itu dipicu oleh chat mesra antara korban dan istri pelaku.

Menurut keterangan pelaku, ia secara tidak sengaja membuka ponsel istrinya dan menemukan percakapan WhatsApp bernada mesra antara keduanya. Bahkan, nama kontak korban di ponsel sang istri disamarkan dengan nama perempuan agar tidak diketahui oleh suaminya.

“Awalnya saya lihat sendiri chat mesra dari R ke istri saya. Sebab ada percakapan di WhatsApp bernada mesra dengan korban, lengkap dengan panggilan “Sayang”. Saya cemburu, tetapi tidak tahu apakah mereka pernah jalan bersama atau tidak,” ujar W pada Rabu (5/11/2025).

Tak mampu menahan emosi, pelaku kemudian mencari keberadaan R yang merupakan perangkat desa bagian keamanan dan ketertiban. Setelah Ia mengetahui korban sedang berada di sebuah penampungan air milik warga desa setempat.

“Saya mendatangi R dilokasi dan tanpa banyak bicara, saya langsung membacok dia enam kali saat sedang menimba air di sumur,” ujar.

R juga menjelaskan, bahwa dirinya mengaku menyesali perbuatannya. Seusai membunuh korban, ia langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Istri saya tidak pernah mengaku kalau saya tanya tentang hubungan asmaranya dengan perangkat desa itu. Nama kontak korban di ponsel istri malah dikasih nama perempuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Tuban, Iptu Moh. Rudi menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan di wilayah Kerek ini dilakukan oleh satu orang pelaku yang merupakan tetangga korban.

“Korban meninggal dunia dilokasi kejadian, kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kerek,” jelas Iptu Moh. Rudi.

Petugas dari Polsek Kerek bersama tim Polres Tuban segera menuju lokasi kejadian guna untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga kuat karena persoalan asmara yang sudah berlangsung sejak tahun 2024.

“Korban yang merupakan perangkat desa diketahui menjalin komunikasi asmara dengan istri pelaku. Pelaku bekerja sebagai satpam di pabrik semen. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Rudi.

(Tim)

You cannot copy content of this page