Kelima Pelaku Pembunuh Pemuda Dimasjid Agung Sibolga Berhasil Ditanggap Polisi

Oplus_131072

MEDAN SUMATERA UTARA – jursidnusatara.com Tim gabungan kepolisian dan Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga.

Kelima pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat di Kota Sibolga dan hendak melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Polres Sibolga terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku yakni, ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40), REC alias Rb(30), dan CLI alias I (38).

Pertama kali tertangkap dua pelaku yakni; ZPA (57) dan HB (46) dalam beberapa jam kemudian usai kejadian penganiayaan, mereka ditangkap di Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kemudian tiga pelaku ditangkap, adalah SS (40), pada Sabtu sore, 1 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. SS ditangkap tim gabungan polisi dari Polres Sibolga, saat hendak melarikan diri ke arah ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). SS diamankan di Jalan Lintas Sibolga Padang Sidempuan Km.13 Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Lalu, pelaku keempat, REC (30) dan pelaku kelima, CLI (38). Untuk REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga, tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga dan CLI diserahkan pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/25) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan.

“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” jelasnya, pada Selasa, 4 November 2025.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas dapat diamankan tersangka ZPA dan HB. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI di wilayah Sibolga.

Kronologi kasus penganiayaan hingga pembunuhan tersebut, berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan nelayan, yang sebelumnya disebut mahasiswa merupakan warga di Kabupaten Tapteng itu, tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut.

Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid itu, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu buah tas warna hitam merek *Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam,” pungkasnya.

(Tim)