Pati jursidnusantara.com Dugaan Penipuan atau penggelapan 3,1 Milyar untuk sidang Ke Tujuh belas dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Kini petualangan Anifah harus berhenti pada ketokan palu hakim vonis 2 tahun penjara karena fakta telah membuktikan kejahatannya, kendati demikian oleh korban vonis tersebut dirasa kurang setimpal dan ada kejanggalan. Kamis (16/10/25)
Dalam persidangan kali ini majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 378. Seperti yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah telah merugikan Korban Wiwit sebesar Rp. 3.100.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah), Terdakwa Anifah dijatuhi hukuman dua Tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa 4 tahun.
Atas putusan Majelis Hakim, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. merasa prihatin karena putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban. “Bu Wiwied selaku korban sangat kecewa dengan putusan yg telah sama-sama kita dengarkan, karena ternyata penegakan hukum yang ada belum memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Karena tadinya kami sangat berharap dengan memberikan hukuman yg berat, akan memberikan manfaat bagi korban-korban Penipuan yg lain agar berani speak up menuntut keadilan. Karena dalam catatan kami, masih banyak korban yg lain yg enggan memperjuangkan haknya karena sudah apatis dengan penegakan hukumnya akan sulit meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa seperti ini.”
“Namun demikian kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim karena biar bagaimanapun ini menyangkut guilty or not guilty, bersalah atau tidak bersalah. Dan tadi kita sudah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim yg menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan BERSALAH telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Dakwaan Kedua dari JPU serta menjatuhkan pidana penjara 2 tahun penjara.”
“Mengenai upaya hukum ke depan, kami berharap JPU melakukan banding atas putusan tersebut karena putusan yang dijatuhkan hanya separuh dari Tuntutan JPU. Selain itu kami akan melakukan gugatan ganti rugi secara perdata dan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait TPPU nya, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun dan aset recovery yang bisa jadi akan memenuhi rasa keadilan dari Bu Wiwit selaku korban.” tegas Dr. Teguh Hartono
Wiwit selaku Korban menganggap ada kejanggalan, “Pak Hakim Mengatakan salah satu yang meringankan yakni Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terus kapan dia mengucapkan merasa bersalah apalagi berjanji tidak mengulanginya lagi, sedang dia saja dalam sidang selalu ngeyel bahwa dia tidak menipu dia terus mengelak dan didepan saya juga masih menunjukan ekspresi tidak bersalah, jangankan menyesal bangga mungkin malah dia” ujar Wiwit menambahkan.

Diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
/Red.