LSM ABPP Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Desa Karangampel Dapat Dukungan LPKAN-RI

KUDUS – jursidnusantara.com Sungguh ironi dan amat menyedihkan. Pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat justeru mangkrak, plafon rusak, dan ditumbuhi rumput liar menjulang.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP) yang selalu menjadi kontrol sosial dari pemerintah yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan menyimpang.

Sedikitnya ada 15 titik proyek yang manjadi sorotan terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) di Kabupaten Kudus yang dilaporkan ke Inspektorat pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI), Agung Siswanto mengatakan, apa yang dilakukan oleh LSM ABPP tentang dugaan proyek-proyek bermasalah yang ada di Desa se-Kabupaten Kudus kami dukung penuh.

“Laporan yang dilakukan oleh LSM ABPP di bawah kepemimpinan Riyanto bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kontrol sosial dan kebangkitan kesadaran publik terhadap pengelolaan anggaran yang rawan penyimpangan,” kata Agung Siswanto pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kami dari LPKAN-RI mengapresiasi kepada saudara Riyanto. Apa yang telah dilakukannya merupakan bukti nyata kontrol sosial dari masyarakat tidak tinggal diam melihat dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kami percaya Dinas terkait yang ada di Kudus akan bertindak profesional dengan melakukan audit menyeluruh dan transparan.

“Peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan pilar penting menuju birokrasi bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut Agung menambahkan, bahwa LPKAN-RI siap bersinergi dengan siapa pun yang berkomitmen pada keterbukaan informasi publik dan pemberantasan korupsi.

“Kalau nanti terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat malah jadi ladang keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang kami terima, LSM ABPP telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kudus pada 23 September 2025. Laporan tersebut memuat dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah proyek infrastruktur desa mulai dari kualitas material, metode kerja, hingga nilai anggaran yang dianggap tidak seimbang dengan hasil fisik di lapangan.

Saat ini, laporan itu tengah menunggu tindak lanjut audit dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Namun publik mendesak agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti di tataran administratif semata.

Selain laporan tersebut, Agung juga menyoroti bangunan mangkrak di beberapa wilayah, salah satunya di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu. Di lokasi itu, kantor balai desa baru terlihat terbengkalai meski dibangun dengan anggaran besar. Hal serupa juga terjadi pada gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini belum berfungsi optimal.

“Bangunan yang dibiayai dari uang rakyat tapi dibiarkan mangkrak jelas bentuk pemborosan dan ketidakpedulian. Pemerintah daerah wajib menjelaskan kenapa fasilitas publik yang seharusnya bermanfaat malah terbengkalai dan mangkarak,” pungkasnya.

Sementara itu, Riyanto ketua LSM ABPP mengucapkan terima kasih atas dukungan dari LPKAN-RI terhadap langkah kami. Ini akan menjadi angin segar bagi gerakan anti-korupsi di tingkat daerah. Publik kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Terima kasih atas dukungannya semoga apa yang telah kami lakukan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait,” kata Riyanto.

Lebih lanjut Riyanto menambahkan, sebelum kami laporkan dugaaan penyelewengan tersebut, kami telah investigasi berbulan-bulan, turun ke lapangan, memotret, merekam video, sampai dokumen proyek. Kalau memang di butuhkan kami siap buka semua data yang kami miliki.

Proyek pembangunan jalan usaha tani, pengaspalan jalan desa, betonisasi, drainase, hingga pembangunan kantor BUMDes. Sebagian besar proyek dibiayai APBD/APBDes dan Bantuan Khusus (Bansus) tahun anggaran 2025.

Menurut Riyanto, indikasi praktik kotor terlihat jelas di lapangan, penggunaan material murahan, volume pekerjaan dipangkas, batching plant beton tidak berizin, proyek siluman yang diduga melibatkan oknum kontraktor dan pejabat, hingga bangunan mangkrak tanpa azas manfaat.

“Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Kami tidak akan diam. Jangan main-main dengan uang rakyat,” ujarnya.

Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu: Proyek ketahanan pangan di Tanah Bondo Utara Jalan Lingkar disebut hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.

Pembangunan Kantor BUMDes Karangampel: Mangkrak, tidak berpenghuni, dan dinilai membuang anggaran.

Kantor Pemerintahan Desa Karangampel: Bernasib sama, mangkrak, dan diduga jadi ladang pemborosan.

Pembangunan Ruko di Tanah Bondo Desa Selatan Lingkar: Tanpa kajian matang, berpotensi KKN.

Proyek Betonisasi dan Saluran Drainase: Diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB, pengerjaan asal-asalan, tanpa terpasang papan Anggaran.

Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Kudus turun tangan melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

“Kalau perlu bongkar dan usut tuntas semua jaringan yang terlibat. Audit habis-habisan, dan seret ke meja hijau,” tutup Riyanto.

(Elm@n)