Pj Bupati Kudus Resmi Kukuhkan Masa Jabatan 747 Anggota BPD Sampai Tahun 2027

KUDUS – jursidnusantara.com Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun di Pendopo Kudus pada Rabu, 20 November 2024 pagi.

Dari 123 desa di Kabupaten Kudus ada 747 anggota BPD yang secara resmi dikukuhkan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan selama dua tahun atau hingga tahun 2027.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kudus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan sejumlah tamu undangan.

Pj. Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) sudah (dikukuhkan perpanjangan masa jabatan), hari ini BPD. Saya itu ingat kata guru saya, kalau memulai kegiatan baik itu di Hari Rabu, maka kami lakukan pengukuhan itu hari ini.

Lebih lanjut Hasan menambahkan, bahwa pengukuhan anggota BPD hari ini diharapkan dapat dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik pula. Terutama, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa masing-masing.

“Kami harap bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa dengan baik, untuk merancang proses pembangunan, sehingga pembangunan dan pemberdayaan melalui sumber dana desa maupun alokasi dana desa bisa dilakukan dengan optimal,” harapnya.

Pihaknya juga meminta agar BPD turut berkontribusi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di wilayahnya masing-masing, yang nantinya bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Kalau persoalan di desa terselesaikan, maka insya Allah akan membantu peningkatan dan kemajuan di daerahnya,” tandasnya.

Kepala PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana juga turut memberikan pesan kepada para anggota BPD.

“Kami siap bersinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPD demi kemajuan desa,” ujarnya.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran anggota BPD sebagai pilar pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Hari ini ada 747 anggota BPD yang dikukuhkan, mereka dari 123 desa yang ada di Kudus, dengan pengukuhan ini maka secara resmi jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Kudus, Ngadimin mengungkap perasaanya begitu senang dan gembira, karena telah resmi dikukuhkan masa jabatannya hingga tahun 2027 mendatang.

“Kami yang semestinya purna di bulan Juli 2025, maka dengan adanya ini ada perpanjangan purna di tahun 2027, kita merasa bahagia, dan akan terus meningkatkan kinerja dan bekerjasama dengan kepala desa dengan baik,” tuturnya.

Ngadimin bersama ratusan anggota BPD lainnya se-Kabupaten Kudus juga akan terus berkomitmen dalam mengemban tugas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di desa, termasuk, menyerap aspirasi warga, monitoring, dan mengevaluasi kinerja Pemdes.

Pengukuhan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran anggota BPD sebagai pilar pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan dan kesejahteraan masyarakat.

(Elm@n)