Pati, jursidnusantara.com. Terdakwa Akmad Nardiyanto bin Kaswi telah menjalani hukuman sesuai ketentuan dan kini dinyatakan bebas merdeka oleh Pengadilan Negeri Pati setelah menjalani serangkaian waktu mengarungi vonis ketentuan dakwaan tindak perkara pidana nomor.60/Pid. Sis/2014/PN. Pti. (03 Juli 2023)
Bertempat tinggal di Pati, seorang pria PNS/ Guru SMPN 2 Kayen dengan alamat desa Tanjunganom RT 02 RW III kecamatan Gabus Kabupaten Pati. Seorang Akademisi Sarjana Pendidikan yang lahir di Pati tanggal 09 Agustus 1960 ditahan selama 3 tahun penjara. Dengan pelaksanaan pidana kasus pelecehan seksual membujuk anak melakukan persetubuhan ancaman pasal 81 UU RO no 23 Th 2002 yang dijalani tanggal 16 September 2016 telah dilakukan pembebasan bersyarat berdasarkan salinan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia , No W13.0473.PK.01.05.06 Tahun 2016.Pembebasan bersyarat berakhir tanggal 25 Mei 2018.
Setelah itu PN menyatakan Pembebasan Merdeka atau Bebas Murni di tanggal 26 Mei 2018.
Demikian disampaikan oleh Wisnu Saksana PLT Kepala PN Pati .
Praktisi pemerhati anak asal Pati, Wiji Sugeng, S.H kepada media memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut, “Kasus seperti Akmad Nardiyanto sebenarnya banyak sekali terjadi di masyarakat, namun masyarakat tidak begitu mengindahkan kaidah dan norma sepatutnya . Antara korban dan terdakwa adalah memiliki batas yang tipis atas benar atau salah, karena sifat manusia adalah mudah terperdaya dan khilaf atas sesuatu hal yang dianggap mudah. Dengan kejadian seperti diatas diharapkan semua insan bisa mengendalikan diri dan mengikuti hati nurani yang paling dalam untuk bersikap saling menjaga hubungan dalam lingkup persahabatan atau keluarga yang dilandasi rasa ketaqwaan dan keimanan yang hakiki. Semua kesalahan berasal dari diri sendiri dan semua kebenaran hanya dari Allah SWT, ” terangnya.
“Semoga Allah SWT menuntun jalan hamba yang bertaubat dan mengenali jati diri sendiri menuju kesempurnaan hidup yang hanya mengagungkan ke Esaan Tuhan menepis semua nafsu manusia biasa,” pungkasnya.
Sebebasnya dari penjara Akmad Nardiyanto ingin mengabdikan diri dan Fastabiqul Khoirot, berlomba dalam kebajikan memperbaiki kesalahan dengan turut mensukseskan progam pemerintah sebagai Caleg daerah mewujudkan masyarakat Pati yang makmur sejahtera .adil dan makmur .
Terlebih itu penulis ini juga yakin kalau Akmad Nardiyanto adalah korban dakwaan dan kekhilafan yang menjadikan aib namun berbuah kebaikan karena terdakwa mengakui lapang dada atas kasus yang dialami . Saat ditemui awak media, Ahmad menyampaikan Bahwa dia benar benar diposisi yang disahkan namun Ahmad Nardiyanto akan siap membangun kota Pati dengan segenap jiwa raga mengentaskan kemiskinan dan mengangkat kesejahteraan rakyat kabupaten Pati termasuk siswa binaannya.
Reporter : EndRus Pers.