Usai Acara Hajatan, Amplifier di Halaman Raib Digondol Maling.

Pati, jursidnusantara.com ||DR seorang lelaki paruh baya Kini harus meringkuk di jeruji besi karena tertangkap Polisi dari aksinya telah menjarah sebuah Amplifier di tempat orang punya kerja di desa Semirejo dukuh Semi Kecamatan Gembong.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dzPk351W40U[/embedyt]

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati saat acara konferensi pers di gedung Sarja Arya Racana Mapolresta Pati, (27/02/23). Bahwa tersangka telah melakukan pencurian peralatan sound system berupa Amplifier senilai empat juta rupiah di tempat orang punya hajatan. “saudara DR ini kita tangkap atas laporan warga, setelah melalui penyelidikan, dari hasil penyelidikan sebuah amplifier yang hilang sewaktu acara di hajatan pengantin desa Semirejo Gembong”, ungkap Kasat Reskrim.

Read  Penjual Miras Berkedok Warung Kopi di Wilayah Jakenan Digrebek Satpol PP

“Rusmanto dan kerabatnya selaku yang punya hajatan kala itu mungkin karena kecapean jadi tidak ada yang mengawasi peralatan sound system dan sisa-sisa uang yang ada di kotak sumbangan, atas kelengahan yang punya hajatan kesempatan itu dimanfaatkan oleh DR mencuri satu set Amplifier  yang ada di halaman”.

Sambung Kasat Reskrim, ” dari akibat tindakannya maka DR dijerat pasal 362 KUHP pidana ancaman maksimal lima tahun penjara”, pungkas Kasat Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Read  Maling Motor di Margorejo Berhasil Ditangkap Warga, Polisi Amankan dari Amuk Masa

/Mury.