KUDUS – jursidnusantara.com Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kudus memastikan tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kudus tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Pemda Kudus…
Begini Alasan dan Penjelasanya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
