Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Wirosari Grobogan Sebesar Rp. 400 Ribu

GROBOGAN – jursidnusantara.com Dugaan pungutan liar (Pungli) adanya pungli dengan dalih sumbangan di SMP Negeri 1 Wirosari Kabupaten Grobogan semakin mencuat di kalangan media dan masyarakat.

Besaran iuran yang nantinya akan di gunakan untuk pengadaan laptop sebesar Rp 400 ribu, sudah di jalankan dan diduga sudah ada yang membayar bahkan mungkin sudah ada yang lunas.

Pada saat dimintai keterangan lewat WhatShapp pihak kepala sekolah (KS) engan menjawab, hal itu menjadikan banyak pertanyaan di kalangan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam Permendikbud sudah di tentukan dalam pasal 12 huruf b No 75 tahun 2016, yang berbunyi “Komite tidak di perbolehkan meminta iuran atau pungli ke peserta didik atau wali murid”. Hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan, karena iuran sebesar Rp. 400 ribu melanggar dan harus di usut tuntas.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari pihak sekolahan.

(Pujiono)