Melawan Musuh Bebuyutannya, Utomo Kembali Mendekam di Lapas Pati

PATI – jursidnusantara.com  Sudah tak asing lagi, nama Utomo bos kapal asal kota Juwana yang petualangannya menggemparkan jagat Pati kini terpaksa harus pasrah saat kembali dijebloskan ke Lapas Pati untuk mempertanggung jawabkan dosanya dalam kasus dugaan  penipuan. Pengusaha asal Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah yang terkenal dermawan saat di panggung dangdut tersebut  untuk kesekian kalinya harus berurusan dengan perkara Pidana atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah (Zana).

Utomo Tersangka Kasus Dugaan penipuan saat digiring masuk Kejari Pati (04/25)

Untuk diketahui Pada tanggal 7 September 2025 telah ditetapkan tersangka bernama Utomo atau biasa dikenal dengan nama Kaji Tomo, dan telah resmi ditahan oleh Polda Jateng, selanjutnya pada tanggal 4 November 2025 tersangka diserahkan ke Lapas II B Pati guna penangan lebih lanjut.

Kronologi Kasus :

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Utomo diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak korban Siti Fatimah untuk menjadi pemegang saham di sebuah kapal miliknya. Utomo menawarkan 25% saham kapal senilai sekitar 10 miliar rupiah, dengan nilai investasi sebesar 1,75 miliar rupiah.

Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pengacara Korban Dr. Nimerodi Gulo SH.MH dihubungi melalui Telephone selular menjelaskan bahwa Klien kami tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang senilai 1,75 miliar rupiah. Namun setelah uang diserahkan, janji kepemilikan saham tidak pernah terealisasi. Bahkan kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami

“Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” Jelas Nimerodi Gulo Pakar Hukum Senior sekaligus Dosen

Kerugian Korban :

Dengan kejadian ini korban Siti Fatimah (Zana) mengalami kerugian materiil sebesar 1,75 miliar , belum termasuk kerugian akibat bunga yang berjalan sejak tahun 2016.

Utomo Mangkir dari Penyidikan :

Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan,setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas.

Bahwa gugatan perdata yang diajukan Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.

Dr. Nimerodi Gulo SH.MH menegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan.Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada Utomo.

Ia menambahkan bahwa Utomo tidak memiliki rasa dan etikad yang baik terhadap korban,kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran dan efek jera untuk tidak mengulangi kepada masyarakat secara umum.Seharunya Utomo berlaku dan beretikad baik agar semua diselesaikan baik – baik kepada korban.

Dirinya meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk serius menangani kasus ini, dan melaksanakan serta menegakkan Hukum seadil-adilnya tanpa Intervensi dari manapun juga.

” Sudah sepatutnya saudra Utomo tidak melakukan perilaku yang merugikan orang lain lagi, semoga ada efek jera dan tidak mengulangi kasus yang sama ” tambah Dr. Nimerodi Gulo SH.MH.

Kasintel Kejaksaan Negeri Pati Rendra Yoki Pardede SH.MH mengamini bahwa  Utomo bahwa tanggal 4 November 2025 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ( tahap II) atas perkara penipuan.

” Ya benar sudah diserahkan atas barang bukti (tahap II) atas perkara Penipuan” pungkas Rendra saat dikonfirmasi awak media. /Red

 

 

 

You cannot copy content of this page