jursidnusantara.com 23 Oktober 2025 – Kabag Perencanaan dan Keuangan Kabupaten Merangin, Bapak Bustami, membacakan surat pernyataan dari Bambang Karnadi terkait polemik kendaraan dinas. Dalam surat tersebut, Bambang Karnadi mengakui bahwa dirinya menggunakan/memegang kendaraan dinas jenis Nissan Terano milik Setda Kabupaten Merangin. Namun, ia menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada Bapak Ari, yang saat itu menjabat sebagai anggota Polres Merangin, dan kini telah dinonaktifkan dari kepolisian.
Bambang Karnadi berjanji akan mengembalikan mobil dinas tersebut paling lambat pada akhir tahun 2025, dengan alasan sedang berupaya mencari keberadaan kendaraan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab aksi, Rama Sanjaya, menyatakan ketidakpuasannya atas tenggat waktu yang diberikan. Ia mendesak agar dua unit mobil dinas Nissan Terano segera diserahkan ke bagian aset dalam waktu maksimal 15 hari ke depan.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, pada hari kesebelas dari sekarang kami akan mengirimkan surat pemberitahuan untuk aksi demo jilid kedua,” tegas Rama. “Setelah demo jilid kedua, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Merangin, termasuk Bambang Karnadi dan Sutarno.”
Reporter: Gondo Irawan












