Pati, jursidnusantara.com Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke lima belas dengan agenda Replik dan Duplik dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Terdakwa Anifah melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa pihaknya tidak merasa melakukan kejahatan dan menganggap kasus tersebut adalah perdata, namun dengan fakta yang ada JPU menetapkan tuntutan 4 tahun penjara, yang merupakan tuntutan maksimal dari ancaman pasal penipuan. Rabu (15/10/25)
Pembacaan Replik dan Duplik. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa membacakan replik sebagai tanggapan terhadap jawaban yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Replik ini berisi bantahan terhadap sejumlah poin yang diajukan oleh jaksa, serta penegasan kembali terhadap posisi terdakwa dalam kasus ini.
Setelah pembacaan replik, giliran jaksa penuntut umum untuk menyampaikan duplik. Duplik ini merupakan jawaban atas replik yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam dupliknya, jaksa tetap pada tuntutan awal dan meyakini bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan.
Selangkah lagi Anifah akan mendapat ganjaran dari buah hasil perbuatannya, 2 bulan sudah tinggal di jeruji besi sejak masa sidang tidak menjadikannya jera dan tidak merasa bersalah, namun masih berkelit untuk menepis semua tuduhan yang sudah nyata. “Fakta niat jahat sejak awal jelas ada, dengan membuat dokumen dokumen palsu mendukung kejahatannya, uang yang harusnya untuk usaha ayam malah dibungakan tinggi ke Saudari Puput, mau fakta apa lagi? ” ungkap Wiwit (Korban) kepada media. “kalau memang ada niat baik kenapa tidak dibayar saja ? dia punya aset banyak, ada mobil mewah , Rumah makan Joglo Kafe, uang di rekening milyaran dan aset lainnya,” ujar wiwit dengan kesal karena dia mendapat cerita bahwa teman Anifah di tahanan dipameri uang di tabungan hingga milyaran Rupiah.
Diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *dg dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021
/Red.