KUDUS – jursidnusantara.com Persoalan sengketa tanah yang terjadi di RT 06/RW 01 Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus kembali menjadi perhatian publik.
Lima warga Desa Gamong, dipanggil Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwungu – Polres Kudus untuk memberikan klarifikasi atas laporan warga mengenai dugaan perusakan tanaman di lahan sekitar Musala Darul Anwar, RT 06/RW 01 Desa Gamong.
Dalam rilisnya kepada media ini, Ketua Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Gamong, Dul Kodir, mengatakan bahwa dirinya bersama empat warga lain, yakni Noryanto (imam mushola RT 07/RW 01), Sandiman (RT 07/RW 01), Wawan (RT 06/RW 01), dan Eli (RT 07/RW 01), telah menerima surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
“Kami berlima menerima surat undangan klarifikasi dari Polsek Kaliwungu. Dalam surat disebutkan kami diminta memberikan keterangan terkait dugaan perusakan tanaman. Pelapornya atas nama Ekwan bin Supardi,” ungkap Dul Kodir dalam rilisnya.
Ia menuturkan, surat undangan tersebut dikirimkan secara bertahap mulai akhir September hingga awal Oktober 2025. Surat itu ditandatangani oleh AKP Deni Dwi Noviandi, S.H., M.H., selaku Kapolsek Kaliwungu, serta ditangani oleh penyidik IPDA Junaedi, S.H. dan AIPTU Suyadi, S.H., M.H., C.Med.
“Kami menghormati proses hukum dan sudah memenuhi panggilan itu. Namun sejak awal kami heran, karena lahan yang dilaporkan itu bukan milik pelapor. Tanah tersebut adalah tanah wakaf yang sudah lama diserahkan kepada NU Desa Gamong untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Menurut Dul Kodir, warga yang disebut merusak tanaman itu sebenarnya hanya sedang membersihkan dan merapikan area sekitar musala agar tidak ditumbuhi rumput liar.
“Kami tidak merusak apa pun. Kami hanya merawat lahan wakaf supaya tetap bersih dan bisa dimanfaatkan. Tapi kemudian muncul laporan ke polisi. Ini membuat warga kaget dan tidak nyaman,” terangnya.
Lebih lanjut Dul Kodir menambahkan, pelapor dikenal masyarakat sebagai penjual minuman keras (Miras) di sekitar lokasi kebun. Karena itu, warga merasa janggal atas laporan yang diajukan.
“Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Kami percaya pihak kepolisian akan bersikap profesional, obyektif, dan menegakkan kebenaran sesuai data yang sah,” imbuhnya.
Dirinya mengajak seluruh warga Desa Gamong untuk tetap menjaga suasana damai, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarkan isu tanpa bukti, serta menjaga suasana aman, damai, guyub, dan rukun.
“Warga jangan gampang terpancing. Kita semua saudara. Sing wis adem, ojo digodhog maneh. Sing wis rukun, ojo diaduk maneh. Kabeh kudu eling lan rukun,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Desa Gamong, Noryanto menjelaskan, bahwa tanah yang menjadi objek laporan bukan milik pelapor. Berdasarkan data administrasi tanah desa, lahan tersebut merupakan tanah wakaf sah dari ahli waris pemilik sebelumnya dan telah diwakafkan kepada NU Desa Gamong.
“Tanaman yang dimaksud berada di atas tanah yang bukan hak milik pelapor. Berdasarkan data administrasi desa, tidak ditemukan bukti kepemilikan atas nama yang bersangkutan. Tanah itu sudah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial,” jelas Noryanto.
Ia menyayangkan persoalan ini sampai dibawa ke ranah hukum dan berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan, dan menjaga keharmonisan sosial.
“Seyogyanya hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Kami mengimbau warga tetap tenang, menghormati prises hukum yang berjalan, dan menjaga kerukunan. Jangan sampai masalah ini memecah persaudaraan di desa,” tukasnya.
Perlu diketahui, bahwa Pengurus NU Ranting Gaming dan Pemerintah Desa Gamong berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dengan tenang dan bermartabat, serta memastikan bahwa tabah wakaf tetap difungsikan sebagai amanahnya yakni; Untuk Kamaslahatan Umat.
(Elm@n)