Pati, jursidnusantara.com Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke empat belas dengan agenda tanggapan Pleidoi dari Kuasa hukum terdakwa oleh JPU dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Usaha Terdakwa Anifah untuk mengalihkan perkara Pidana ke Perdata kandas, Jaksa tak bergeming dan tetap mengatakan tuntutan 4 tahun penjara sudah tepat. Selasa (14/10/25)

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 378, bebagai pembelaan dari kuasa hukum Anifah yang menggiring ke arah perdata tak membuahkan hasil. Mendatangkan 14 Saksi termasuk Saksi ahli dari ahli hukum, semua dianggap tidak ada yang meringankannnya ataupun mengarah ke perkara Perdata. Terdakwa juga dianggap berbelit belit dalam persidangan dan tidak merasa bersalah meskipun fakta menyudutkannya, penggiringan sebagai perkara perdata gagal total, Anifah terancam menua di penjara dan terpaksa tidak bisa bergaya hidup hedon di luar.
Atas keteguhannya tuntutan JPU dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. “Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang tetap menuntut 4 tahun penjara, JPU mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM.
Sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *dg dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. /Red.