Pati, jursidnusantara.com Jaksa Madya Lilik Setiani,S.H.,M.H dari Kantor Kejaksaan Negeri Pati disinyalir alergi terhadap wartawan, enggan diwawancara dan menghindar dari wartawan bahkan blokir nomor WhatsApp wartawan. Mengapa pilih membisu, menjadi teka teki, ada apakah di balik kebisuannya. (26/04/25).

Usai sidang kasus pencemaran nama baik antara terdakwa Karmisih melawan Zana di Pengadilan Negeri Pati kelas IA Pati pada Kamis 24 April 2025, awak media bermaksud mencari informasi dari jaksa penuntut umum Lilik Setiani. Sang Jaksa enggan memberikan komentar dan menghindarinya saat ditemui dan berlalu begitu saja dengan mengatakan sedikit perkataan yakni untuk putusan bisa dilihat di direktori putusan, gumannya singkat saat ditemui wartawan.
Tak berhenti di situ, awak media mencoba menanyakan apakah di mungkinkan untuk pelapor banding ke Kejaksaan Tinggi ?, namun sang jaksa memilih untuk bungkam diam seribu bahasa.
Setelah berlalu mengabaikan awak media, sang jaksa pergi entah ke mana karena dicari di kantornya pun tidak ada. Awak media berusaha mencari konfirmasi lewat saluran WhatsApp. Setelah memperkenalkan diri dan bermaksud untuk menanyakan tindak lanjut banding malah nomor whatsApp wartawan diblokir langsung, karena terlihat sebelumnya centang dua di WA pertama berikutnya menjadi centang satu di WA berikutnya.
Seorang Jaksa seakan tidak paham tentang Keterbukaan Informasi Publik dan seakan menghambat informasi kepada masyarakat.
Awak media juga berusaha untuk mencari informasi melalui humas PN Pati Aris Dwihartoyo, S.H lewat pesan singkat WhatsApp, namun olehnya menjawab belum melihat hasil putusan dan hingga beberapa hari ini belum ada jawaban lebih lanjut.
Sumber : https://www.baistnews.com/jaksa-lilik-alergi-wartawan-ada-apakah/