PATI jursidnusantara.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Tambaharjo 01, Kabupaten Pati, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Pekerjaan senilai hampir Rp1 miliar tersebut diduga terdapat bagian yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (24/09)

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar.
Dalam papan informasi disebutkan pelaksana kegiatan adalah P2SP, dengan waktu pelaksanaan selama 112 hari kalender dan nilai bantuan sebesar Rp989.419.000.
Besarnya anggaran yang bersumber dari uang negara membuat pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi perhatian publik. Apalagi program revitalisasi seharusnya menghasilkan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi volume, mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan sebagaimana tercantum dalam RAB.
Namun, dari penelusuran di lapangan, muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan RAB. Dugaan tersebut kemudian coba dikonfirmasi kepada pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen anggaran.
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SDN Tambaharjo 01 melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Tidak adanya respons dari pihak sekolah membuat sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut belum terjawab.
Apakah pekerjaan revitalisasi benar-benar telah dilaksanakan sesuai RAB? Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan telah terpenuhi? Atau terdapat alasan lain sehingga pihak sekolah belum memberikan penjelasan kepada media?
Pertanyaan tersebut penting dijawab mengingat anggaran yang digunakan mencapai Rp989,4 juta dan bersumber dari APBN.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Dugaan ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen RAB, pemeriksaan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tambaharjo 01 belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Tambaharjo 01, P2SP, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara hampir Rp1 miliar tersebut digunakan dan apakah hasil pekerjaan revitalisasi SDN Tambaharjo 01 benar-benar sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan program.












