GROBOGAN jursidnusantara.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, masih terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Grobogan telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut. (22/09)

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga telah menetapkan salah satu anak yang terlibat dalam perkara tersebut sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Penyidik sudah memeriksa delapan saksi,” ujar Taufik.
Polisi juga telah mengambil hasil pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Dalam prosesnya, penyidik turut melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan penanganan terhadap anak tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan. Di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial dari Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Taufik menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidik berkomitmen menangani dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak ketika berinteraksi dan bersosialisasi di lingkungan masyarakat.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak terlibat dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pujiono












