Mayat Wanita Dibakar di Pos Ronda Demak, Polisi Tangkap Pacar Korban di Semarang

DEMAK  jursidnusantara.com — Misteri penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di wilayah Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya mulai terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (53) yang diduga kuat berkaitan dengan kematian korban. Ironisnya, pria tersebut disebut-sebut merupakan pacar korban.

BI ditangkap tim gabungan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari proses identifikasi korban yang sebelumnya berlangsung cukup lama.

Read  Sedekah Bumi Ngagel Meninggalkan Luka, Kasus Penganiayaan Belum Kelar

Penyelidikan dilakukan jajaran Polres Demak dengan mendapat dukungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Berawal dari cukup lama teridentifikasi mayat, kita share kemudian sebar. Ada yang datang, orang Grobogan, kemudian kita dapat identifikasi mayat. Dari situ kita lidik,” kata Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setelah identitas korban diketahui, polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang memiliki hubungan dengan korban.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BI. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di lokasi persembunyian.

“Ditangkap oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak di rumah pelarian tersangka,” tegas Anwar.

Read  Polresta Pati Berhasil Bekuk Pelaku Penyelundupan 50 Ranmor ke Timur Leste

Yang mengejutkan, dari penelusuran sementara, BI diketahui pernah tersangkut kasus pembunuhan dua orang di Kabupaten Pati pada 2004 dan disebut sebagai residivis.

Polisi juga mengungkap bahwa BI memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Kan pacarnya sendiri. Motif cemburu,” ujar Anwar.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa hingga jasadnya dibakar.

Penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Polres Demak. Polisi menjanjikan informasi lebih lengkap mengenai kronologi, motif, serta barang bukti yang diamankan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Read  Anifah Mendapat Ganjaran 2 Tahun Penjara dan Bersiap Digugat Mengembalikan Uang Jarahannya

“Penyidikan diserahkan kepada Demak,” kata Anwar.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad wanita dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di wilayah Kebonagung, Demak, pada Selasa (1/9/2026) pagi.

Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia sebelum tubuhnya dibakar. Polisi juga menemukan adanya luka akibat benda tajam pada bagian kepala korban.

Penangkapan BI menjadi titik terang dalam kasus tersebut. Namun, polisi masih harus mengungkap secara utuh bagaimana hubungan korban dan pelaku, bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi, serta alasan jasad korban dibawa ke pos ronda dan kemudian dibakar.

PUJIONO JursidNusantara.com

error: Content is protected !!