Talut Jalan Klambu–Terkesi Rp3 Miliar Disorot, Adukan Batu Diduga Minim dan Muncul Retakan

GROBOGAN  jursidnusantara.com – Proyek pembangunan talut di ruas jalan Klambu–Terkesi, Kabupaten Grobogan, yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Grobogan dengan pagu lebih dari Rp3 miliar, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Proyek yang dikerjakan CV Janur Kuning, perusahaan yang disebut beralamat di Cepu, tersebut terlihat masih dalam tahap pengerjaan saat awak media melakukan pemantauan di lokasi.

Dari pantauan di lapangan, pada sejumlah bagian pemasangan batu terlihat adukan semen yang diduga kurang merata. Beberapa celah di antara susunan batu juga masih tampak berlubang.

Tak hanya itu, pada bagian talut yang telah selesai dikerjakan terlihat sejumlah retakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Kalau memang pekerjaan menggunakan anggaran lebih dari Rp3 miliar, tentunya masyarakat berharap hasilnya benar-benar berkualitas dan dikerjakan sesuai spesifikasi,” ujar sumber di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Adukan Minim, Retakan Mulai Terlihat

Hasil pengamatan awak media menunjukkan adanya beberapa titik yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Pada pemasangan batu, adukan terlihat belum mengisi seluruh celah secara sempurna.

Read  Sidang Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar di PN Pati, Terdakwa Disebut Gunakan Dokumen Tidak Sah

Sementara pada bagian yang telah terpasang, ditemukan retakan yang secara visual terlihat pada permukaan talut.

Temuan tersebut belum dapat secara otomatis disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis maupun pihak yang berwenang.

Namun, kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi mengingat pekerjaan dibiayai menggunakan uang negara.

“Yang menjadi pertanyaan bukan hanya bagaimana pekerjaannya terlihat sekarang, tetapi apakah pelaksanaannya sudah sesuai gambar kerja dan spesifikasi kontrak. Itu yang perlu dijelaskan kepada publik,” kata sumber tersebut.

Mandor Disebut Jarang di Lokasi

Selain kualitas pekerjaan, pengawasan di lapangan juga menjadi sorotan.

Read  Menteri Sosial Risma Datang Jenguk dan Beri Suport Kepada Korban Dugaan Perbudakan Seks.

Saat awak media menanyakan keberadaan mandor kepada salah seorang pekerja, diperoleh keterangan bahwa mandor disebut sedang berada di Semarang dan jarang berada di lokasi pekerjaan.

Informasi tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana. Sebab, keberadaan pengawas atau mandor di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana dan standar teknis.

“Mandor ada di Semarang. Jarang berada di lokasi,” demikian keterangan salah seorang pekerja ketika ditanya mengenai keberadaan mandor.

Dinas PUPR Diminta Buka Spesifikasi

Sorotan terhadap proyek ini tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga transparansi mengenai spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.

Read  Kontroversi Beasiswa Kontroversial Desa Bonjok: Keadilan dan Transparansi Dipertanyakan

Dinas PUPR Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai standar pekerjaan talut tersebut, termasuk kualitas material, komposisi adukan, metode pemasangan batu, ketebalan konstruksi, serta sistem pengawasan yang diterapkan.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, masyarakat tentu berharap pihak terkait mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Janur Kuning selaku pelaksana dan Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.

Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak hanya bersumber dari hasil pantauan lapangan.

Pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Grobogan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas temuan serta informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

(Jursid Nusantara)

error: Content is protected !!